Aksi balap liar ABG di NTB bikin salat Tarawih warga tak khusyuk
Polisi akhirnya mengamankan sekitar 30 unit sepeda motor yang dipakai balapan liar di jalanan kota tersebut.
Jajaran Polisi Resor Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengamankan sekitar 30 unit sepeda motor yang dipakai balapan liar di jalanan pada malam hari, sehingga mengganggu ketertiban umum.
"Kami amankan sepeda motor itu ketika menggelar operasi penertiban balapan liar di jalan 'bypass' Bandara Internasional Lombok (BIL)," kata Kepala Satuan Sabhara Polisi Resor (Polres) Lombok Barat AKP Herdy di Lombok Barat, seperti dikutip dari Antara, Rabu (16/7).
Selain di markas Polres Lombok Barat, sebagian dari motor balap liar itu ada yang diamankan di markas Polsek Labuapi.
Herdy mengatakan, upaya menertibkan aksi balap liar itu dilakukan karena ada laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas tersebut. Terlebih dilakukan pada saat masyarakat sedang melaksanakan salat Tarawih dan tadarusan.
Tak hanya itu saja, di sepanjang jalan bypass BIL juga tidak boleh ada aktivitas balapan karena bisa mengancam nyawa pengendara lain yang menggunakan akses tersebut agar bisa cepat sampai ke bandara.
"Jalur itu kan akses para wisatawan yang datang dan akan ke bandara, kalau ada balapan jelas terganggu. Dan tidak hanya orang lain yang bisa celaka, tapi pribadi pembalap juga," ujar Herdy.
Herdy mengatakan, kegiatan patroli setiap malam dilakukan. Namun, khusus untuk menanggulangi aksi balap liar di jalan bypass BIL, pihaknya berkoordinasi dengan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Reskrim), agar bisa mudah menangkap para pelakunya bersama barang bukti.
"Soalnya kalau melihat ada patroli mereka langsung kabur. Makanya kami koordinasi dengan Kasatreskrim, sehingga bisa mengamankan pelaku dan sepeda motor," katanya, sembari menambahkan bahwa, seluruh sepeda motor yang saat ini diamankan, sudah diperiksa kondisi fisiknya untuk memastikan bahwa barang bukti tersebut bukan hasil tindak kejahatan.
Oleh sebab itu, para pemilik yang ingin mengambil sepeda motornya diminta untuk membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Data yang ada di dokumen itu kemudian dicocokkan dengan kondisi fisik sepeda motor, seperti nomor rangka dan nomor mesin. "Jadi bisa saja lari ke pidana jika nanti ada yang terbukti menggunakan sepeda motor curian," ucap dia.