LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

AKP Ichwan pencuci uang bandar narkoba dilimpahkan ke Kejari Medan

AKP Ichwan kini mendekam di Rutan Tanjung Gusta.

2016-08-03 19:07:36
Kasus Narkoba
Advertisement

Kasus pencucian uang bandar narkoba yang melibatkan pejabat kepolisian segera disidangkan. Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ichwan, yang jadi tersangka dalam kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Rabu (3/8).

"Ya memang benar, untuk kasus yang melibatkan Ichwan Lubis sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan oleh jaksa dari Kejaksaan Agung, tadi sekitar pukul 10.30 WIB siang. Telah kita terima tahap duanya," kata Kasi Pidum Kejari Medan, Taufik.

Dia memaparkan, Ichwan dan berkas perkaranya diterbangkan dari Jakarta untuk dilimpahkan ke Kejari Medan. "Yang bersangkutan dalam keadaan sehat. Kami tidak mungkin terima tersangka dalam keadaan sakit," jelas Taufik.

Tim yang melimpahkan tahap dua perkara itu dipimpin jaksa dari Kejaksaan Agung didampingi penyidik dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Setelah dilimpahkan, Ichwan langsung dikirim ke Rutan Tanjung Gusta.

Disinggung soal pasal yang dikenakan kepada Ichwan, Taufik menyatakan dia dijerat dengan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Dia dikenakan pasal TPPU terkait narkoba," jelas Taufik.

Selanjutnya, tim dari Kejari Medan akan meneliti berkas perkara itu. Mereka juga segera menyusun dakwaan buat dilimpahkan ke pengadilan.

Seperti diberitakan, AKP Ichwan Lubis yang saat itu menjabat Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Medan, April lalu ditangkap BNN setelah mereka mengembangkan pengungkapan jaringan pengedar narkotika Malaysia-Aceh-Medan. Perwira pertama ini disangka telah melakukan tindak pidana pencucian uang berlatar narkotika dengan menerima dana Rp 2,3 miliar dari Tjun Hin alias Ahin, anggota jaringan.

Uang dalam jumlah besar itu diserahkan Ahin setelah mendapat perintah dari Togiman alias Toni, narapidana kasus narkotika yang mendekam di Lapas Kelas II Lubuk Pakam, Deli Serdang. Togiman terlibat beberapa kasus narkotika yang telah terungkap, termasuk pengiriman 25 kg sabu-sabu dari Dumai ke Medan via Bus Makmur serta kasus kepemilikan sekitar 21 kg sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi di kawasan Sunggal.

Ichwan menerima uang dari Ahin dengan dalih untuk mengurus kasus anggota jaringan Togiman yang bernama Achin alias MR yang tengah ditangani BNN. Perempuan inilah yang ditangkap petugas BNN dengan barang bukti sekitar 21 kg sabu-sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi.

Penangkapan Achin berkembang ke sejumlah anggota jaringan lainnya, seperti suaminya HND, Ahin, Toni serta Janti yang merupakan kakak Toni. Tak berhenti di sana, BNN juga menemukan aliran uang jaringan ini sampai ke tangan Ichwan.(mdk/ary)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.