Akil Mochtar: Corby lakukan kejahatan kemanusiaan
Selain itu, kejahatan yang dilakukan oleh warga negara Australia itu merupakan kejahatan antar negara.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar menyatakan, Schapelle Leigh Corby telah melakukan kejahatan kemanusiaan. Karena itu, terpidana kasus narkoba itu tak layak mendapat grasi.
"Itu juga masuk kejahatan kemanusiaan, karena semua orang bisa kena narkoba, mau bangsa Australia, Amerika, Indonesia, India bisa kena," kata Akil kepada wartawan di Gedung MPR, Jakarta, Rabu, (30/5).
Tak hanya itu, kejahatan yang dilakukan oleh warga negara Australia itu merupakan kejahatan antar negara. "Konsistensi kita penting, bahwa dalam kejahatan trans international crime itu tidak bisa diberikan remisi atau grasi. Kejahatan itu sudah melintasi antar negara," kata Akil.
Sementara, terkait alasan pemberian grasi untuk perlindungan WNI di luar negeri, Akil menyatakan hal itu memiliki keterkaitan. Sebab, hubungan diplomatik antar negara bisa dilakukan dengan banyak cara.
"Hubungan diplomatik kita kan menghargai kedaulatan bangsa lain. Kemudian ada UU timbal balik masalah pidana, itu bisa dilakukan dengan tahapan-tahapan," kata Akil.
"Kalau mau dikatakan itu dilakukan untuk warga kita pelaku kejahatan di Australia, itukan pelaku kejahatan biasa, buka extraordinary crime, paling nelayan-nelayan yang melewati perbatasan. Itu soal kecil dibanding narkotika, oleh karena itu wajar saja ada interpelasi," kata Akil.(mdk/dan)