Akibatkan 10 Orang Tewas, Sopir Odong-Odong di Serang Divonis 10 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menyatakan Juli, sopir odong-orong yang ditabrak kereta api di Kampung Silebu, Kecamatan Kragilan, sehingga 10 penumpangnya tewas, terbukti bersalah. Dia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menyatakan Juli, sopir odong-orong yang ditabrak kereta api di Kampung Silebu, Kecamatan Kragilan, sehingga 10 penumpangnya tewas, terbukti bersalah. Dia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana penjara selama 10 tahun dan diwajibkan membayar denda Rp20 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Uli Purnama saat membacakan putusan di PN Serang, Selasa (29/11).
Juli dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 311 ayat (1 sampai 5) Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lebih Ringan dari Tuntutan
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang meminta agar Juli dihukum 12 tahun penjara dengan denda Rp25 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hal yang meringankan, terdakwa telah memberikan santunan kepada korban meninggal dan luka-luka. Dia juga telah memberikan biaya kerusakan kendaraan, serta tidak pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.
Sementara hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan 10 orang meninggal dunia.
(mdk/yan)