LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Akhirnya berkas Margriet dinyatakan P21 dan siap disidangkan

pasal yang dikenakan adalah pembunuhan berencana, & penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal serta penelantaran.

2015-09-03 17:41:31
Sidang Angeline
Advertisement

Setelah kemarin berkas tersangka Agustay Handamay (25) dinilai lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Denpasar ( Kejari), hari ini giliran berkas ibu angkat Angeline dinyatakan P-21. Koordinator tim jaksa penuntut umum ( JPU), Subekhan SH, menyebutkan bahwa berkas perkara dengan tersangka Margriet telah diteliti baik secara formil dan materil dan dinyatakan berkas perkara itu sudah lengkap dan layak segera untuk disidangkan.

Penahanan Margriet disebut bagian dari proses penanganan satu tindak pidana, jadi perpanjangan penahanan tidak mempengaruhi materi yang nanti disidangkan.

"Masa penahanan tersangka Margriet sebenarnya masih sampai tanggal 12 September. Namun kali ini kita sudah teliti dan bisa untuk diajukan sidang di PN Denpasar," ujar Subekhan, Kamis (3/9) di Kejati Bali.

Sementara itu salah seorang anggota Jaksa lainnya, Purwanto ‎menyebutkan bahwa dari berkas P21 tersebut sejumlah pasal yang disangkakan kepada Margriet sudah masuk dalam berkas tersebut. Diungkapkan Purwanto pasal yang dikenakan adalah pasal pembunuhan berencana, dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal serta penelantaran anak.

Dijelaskannya saat ini sudah melakukan koordinasi kepada penyidik untuk bisa selanjutnya dilakukan pelimpahan tahap II, yaitu pelimpahan tersangka berikut barang bukti.

‎"Kita masih kita koordinasikan dengan penyidik untuk waktu yang tepat kapan pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti," terangnya, memastikan bahwa tim peneliti berkas Margriet langsung sebagai JPU.

Katanya, jika proses bisa dipercepat maka dalam waktu dekat berkas sudah dalam tahap II. "Mudahan-mudahan dalam waktu dekat sudah pelimpahan berkas tahap II, mungkin paling cepat Senin besok (7/9)," tutupnya.(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.