LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

AKBP Achiruddin Ajukan Banding Usai Dipecat dari Polri

Pemecatan Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut itu imbas dari kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral.

2023-05-03 06:04:46
AKBP Achiruddin Hasibuan
Advertisement

AKBP Achiruddin Hasibuan mengajukan nota banding atas vonis sidang komisi kode etik Polri yang diterimanya. Dalam sidang etik itu, Achiruddin dipecat dengan tidak hormat dari Polri.

Pemecatan Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut itu imbas dari kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral. Nota banding yang diajukan Achiruddin itu dibenarkan oleh Kabid Propam Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Dudung, Selasa (2/5) malam.

"Saudara AKBP AH (Achiruddin) ini banding," kata Dudung.

Advertisement

Banding Dibuat Jangka Waktu 14 Hari

Dudung melanjutkan nota banding yang diajukan oleh Achiruddin akan dibuat dalam jangka waktu 14 hari. Nantinya sidang banding itu akan dilaksanakan oleh Divisi Propam Mabes Polri di Jakarta.

"Kami membuat memori banding 14 hari. Terserah Mabes Polri kapan mau disidangkan," ucap dia.

Advertisement

Seperti diberitakan sebelumnya, hasil sidang etik yang digelar di Mapolda Sumatera Utara menyatakan AKBP Achiruddin Hasibuan mendapat pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH), Selasa (25/4). Dia dipecat dengan tidak hormat buntut dari kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya yakni Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral.

"Sudah dilaksanakan sidang komisi kode etik. Disaksikan secara transparan oleh keluarga Ken dan saksi-saksi. Termasuk juga menghadirkan secara virtual saudara Ken yang ada di Manchester,” kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (25/4) malam.

Pelanggaran AKBP Achiruddin

Menurut Panca, polisi perwira menengah itu telah terbukti melanggar sejumlah etika Polri yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 5, 8, 12, dan 13. Achiruddin dinyatakan melanggar etika kepribadian, kelembagaan, dan kemasyarakatan.

Dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Achiruddin terbukti membiarkan penganiayaan yang dilakukan anaknya terhadap Ken.

"Ini bentuk komitmen dan keseriusan kami,” pungkas Panca.

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.