Akankah 11 Kopassus Cebongan bernasib mirip Tim Mawar ?
"Praktik peradilan Militer unfair, tidak transparan, dan akuntabel seperti dalam kasus Tim Mawar," kata Hendardi
Sebelas anggota Tim Mawar dari kesatuan kopassus Grup IV diadili di mahkamah militer (Mahmil) II pada bulan April 1999. Mereka dianggap menjadi dalang dalam operasi penculikan para aktivis politik pro-demokrasi.
Saat itu Mahmil II Jakarta diketuai Kolonel CHK Susanto memutus perkara nomor PUT.25-16/K-AD/MMT-II/IV/1999. Hasilnya Mahmil memvonis Mayor Infantri Bambang Kristiono (Komandan Tim Mawar) kurungan 22 bulan penjara dan memecatnya sebagai anggota TNI.
Pengadilan juga memvonis Kapten Infantri Fausani Syahrial Multhazar (Wakil Komandan Tim Mawar), Kapten Infantri Nugroho Sulistiyo Budi, Kapten Infantri Yulius Selvanus dan Kapten Infantri Untung Budi Harto, masing-masing 20 bulan penjara dan memecat mereka sebagai anggota TNI.
Sedangkan 6 prajurit lain dihukum penjara tetapi tidak dikenai sanksi pemecatan sebagai anggota TNI. Mereka adalah Kapten Infantri Dadang Hendra Yuda, Kapten Infantri Djaka Budi Utama, Kapten Infantri Fauka Noor Farid masing-masing dipenjara 1 tahun dan 4 bulan.
Sementara Serka Sunaryo, Serka Sigit Sugianto dan Sertu Sukadi hanya dikenai hukuman penjara 1 tahun. Menurut pengakuan Komandan Tim Mawar, Mayor Bambang Kristiono di sidang Mahkamah Militer, seluruh kegiatan penculikan aktivis itu dilaporkan kepada komandan grup, yakni Kolonel Chairawan. Tetapi sang komandan tidak pernah diajukan ke pengadilan.
Sementara tanggung jawab komando diberlakukan kepada para Perwira pemegang komando. Dewan Kehormatan Perwira telah memberikan rekomendasi kepada Pimpinan ABRI agar menjatuhkan hukuman terhadap mantan Danjen Kopassus Letjen TNI (Purn) Prabowo Subianto berupa pengakhiran masa dinas TNI (Pensiun).
Pejabat lain yang dipensiunkan adalah Danjen Kopassus Mayjen TNI Muchdi PR. Serta Group 4 Kolonel Infantri Chairawan berupa pembebasan tugas dari jabatannya karena tidak mampu mengetahui segala kegiatan bawahannya.
Lalu bagaimana dengan 11 anggota Kopassus yang menyerang Lapas Cebongan? Apakah mereka juga akan bernasib mirip dengan anggota Kopassus di Tim Mawar?
Ketua Setara Institute Hendardi berharap perkembangan kasus ini tak seperti peradilan kasus Tim Mawar tahun 1998 yang sama-sama melibatkan anggota Kopassus. "Praktik peradilan Militer unfair, tidak transparan, dan akuntabel seperti dalam kasus yang melibatkan Tim Mawar," kata Hendardi kepada merdeka.com.
Menghindari hal serupa, Presiden SBY harus didorong untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Peradilan Militer yang memungkinkan anggota TNI bisa diperiksa di peradilan umum, karena melakukan tindak pidana di luar dinas ketentaraan.
"Tanpa terobosan ini, hasil investigasi hanya akan antiklimaks tanpa dapat memenuhi rasa keadilan," kata Hendardi.
(mdk/mtf)