Akademisi justru minta pemerintah lindungi pengikut Gafatar
Alasannya mereka yang terlibat Gafatar masih warga negara Indonesia.
Organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) kini tengah jadi perbincangan. Sebab diduga mereka terkait dengan beberapa kasus orang hilang dan konon menyebarkan ajaran sesat.
Meski begitu, Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia, Eko Riyadi, justru meminta pemerintah melindungi pengikut Gafatar. Sebab sejak munculnya pemberitaan Gafatar, dia menyatakan banyak intimidasi terhadap pengikut Gafatar, seperti terjadi di Mempawah, Kalimantan Barat.
"Negara harus memberikan perlindungan, karena mereka juga warga negara Indonesia, menjadi kewajiban negara untuk melindungi," katanya saat dihubungi merdeka.com, Selasa (19/1).
Di sisi lain, Eko juga meminta negara harus mengusut pelanggaran hukum dilakukan pengikut Gafatar.
"Gafatar secara lembaga sudah membubarkan diri. Karena itu, sekarang ini harus dilihat kasus per kasus," ujar Eko.
Eko melihat dalam perkara Gafatar tidak ditemukan pelanggaran HAM. Sebab apa yang dilakukan oleh mantan anggota Gafatar beberapa di antaranya adalah tindak kriminal murni.
"Secara normatif, kebebasan beragama dan berkeyakinan itu memang dijamin, tapi di negara kita hanya ada 6 agama yang diakui. Memang seharusnya negara tidak boleh intervensi. Dalam kasus per kasus, apa yang dilakukan oleh mantan anggota Gafatar itu kriminal," imbuh Eko.
Misalnya dalam kasus dr Rica Tri Handayani, ada dua pelaku membujuk dan mengambil uang dokter itu. Karena itu bisa masuk dalam kriminal murni, meski semua itu dilakukan atas dasar keyakinan.
"Saya tidak bisa bilang Gafatar salah, tapi ini kasusnya harus dilihat satu-satu. Karena setiap kasus beda-beda," tutup Eko.(mdk/ary)