LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ajukan proposal fiktif, senior HMI dituntut 1,4 tahun penjara

Terdakwa mengajukan 10 proposal fiktif dengan menerima uang Rp 45,5 juta.

2016-08-02 01:33:00
Kasus korupsi
Advertisement

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, Agus Prastowo menuntut 1,4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Nurul Huda, aktivis senior Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat UIN Walisongo Kota Semarang. Nurul Huda terjerat perkara korupsi dana bansos fiktif senilai Rp 89,8 juta dari APBD Jateng 2011.

JPU Agus Prastowo menyatakan, terdakwa terbukti melanggar dakwaan sekunder pasal 3 undang-undang No. 31/1999 sebagaimana telah diubah UU No.20/2001 pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer, tapi terdakwa turut serta bersama-sama orang lain dan menyalahgunakan wewenang dengan memperkaya diri sendiri," ujarnya saat membacakan tuntutan dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang Jalan Dr Soeratmo, Kota Semarang, Jawa Tengah Senin (1/8).

Agus menjelaskan, unsur dakwaan turut serta bersama terdakwa lain memperkaya orang lain atau suatu korporasi bersama dengan tim pengkaji Kabag Biro Binsos Setda Provinsi Jateng Djoko Suryanto dan Kabiro Binsos Djoko Mardiyanto, serta Kabiro Keuangan Agoes Soeranto.

Dalam kasus itu, terdakwa mengajukan 10 proposal fiktif dengan menerima uang Rp 45,5 juta, dan menerima setoran aliran dana kedua juniornya, Azka Najib sebesar Rp 29,3 juta, serta Musyafak sebesar Rp 15,8 juta atas dasar perintahnya.

Agus menambahkan, aliran dana yang diterima terdakwa tidak dipergunakan sebagaimana peruntukan pengajuannya, namun mengalir pada kantong pribadinya.

Hukuman yang memberatkan terdakwa tidak mendukung berlangsugnya penyelenggaraan keuangan negara. Kemudian hal-hal yang meringankan adalah selama ini terdakwa sama sekali belum pernah dihukum dan menjadi tulang punggung keluarga.

"Terdakwa telah mengembalikan uang pengganti yang telah dititipkan sebanyak dua kali. Pertama, titip Rp 45 juta dan Rp 44,8 juta," pungkasnya.

Baca juga:
Gelapkan pajak Rp 9,6 M, eks Ketua Kopkar Pertamina dituntut 6 tahun
Terdakwa korupsi di Ambon ini tantang hakim jatuhkan hukuman mati
Kasus pencucian uang, Bupati Andi Idris Syukur dituntut 4 tahun bui
Gadaikan speedboat, eks pejabat Pemkab Asmat dibui
KPK siap bantu ungkap dugaan korupsi Rp 1,3 T di Pemkab Kukar

Advertisement
(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.