LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ajukan PK, Sanusi sebut ada kekhilafan hakim

Terpidana penerima suap pembahasan raperda reklamasi teluk Jakarta, Mohamad Sanusi jalani sidang awal permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Melalui kuasa hukumnya, Sanusi menganggap ada kekhilafan hakim serta adanya bukti baru, novum, terkait perkaranya.

2018-07-25 16:15:05
Korupsi Sanusi
Advertisement

Terpidana penerima suap pembahasan raperda reklamasi teluk Jakarta, Mohamad Sanusi jalani sidang awal permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Melalui kuasa hukumnya, Sanusi menganggap ada kekhilafan hakim serta adanya bukti baru, novum, terkait perkaranya.

"Ada kekhilafan hakim. Ada (novum) yang dalam bentuk otentik tertulis ada beberapa, contohnya saya enggak ingat rincinya," ujar Sanusi, Rabu (25/7).

Dalam permohonan PK yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Sanusi juga meminta agar segala aset yang telah disita sedianya dikembalikan dengan dalih tidak ada bukti mendukung tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta itu.

Advertisement

Selain itu, Sanusi menuturkan mobil, rumah dan sebidang tanah yang diberikan Ariesman Wijaya, Direktur PT Agung Podomoro Land, tidak berkaitan dengan pembahasan raperda reklamasi yang saat itu tengah digodok Pemprov DKI Jakarta.

Dia mengklaim, pemberian tersebut diberikan Ariesman sebagai bentuk dukungannya untuk mencalonkan diri sebagai calon Gubernur DKI Jakarta tahun 2017 silam.

Sementara itu diketahui pengajuan PK oleh Sanusi dilakukan setelah vonis 10 tahun pidana penjara dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Vonis di tingkat kedua itu lebih berat dari vonis tingkat pertama di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat yang memvonis Sanusi tujuh tahun pidana penjara.

Advertisement

Ia dinyatakan terbukti bersalah menerima suap Rp 2 miliar dari Ariesman. Vonis tersebut juga mencakup TPPU yang dilakukan Sanusi. Ia juga divonis pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

Sementara itu aset yang disita atas TPPU Sanusi meliputi Mobil Audi, Mobil Jaguar, lima rumah/apartemen mewah di berbagai tempat, seperti di Thamrin Executive Residence, tanah dan bangunan di Perumahan Vimala Hills Villa and Resort Cluster Alpen, serta sebuah apartemen di Soho Pancoran, dan uang tunai miliaran rupiah.

Baca juga:
DPRD dan Sekda DKI cuci tangan soal Perda Reklamasi
Kepasrahan Sanusi divonis 7 tahun bui gara-gara suap reklamasi
Ini harta milik M Sanusi yang disita negara
Pengacara sakit, M Sanusi pikir-pikir banding usai divonis 7 tahun
Kasus suap reklamasi, Sanusi divonis 7 tahun & denda Rp 250 juta
Sanusi divonis 7 tahun bui terkait suap reklamasi

(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.