LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ajukan JC, Fayakhun diminta KPK bongkar peran anggota DPR terlibat Bakamla

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik langkah tersangka kasus dugaan suap proyek satelit monitoring di Bakamla, Fayakhun Andriadi, jika mengajukan justice collaborator (JC). Namun, sesuai syarat, KPK meminta mantan anggota Komisi I DPR itu membuka peran legislator lain yang turut terlibat dalam kasus itu.

2018-04-30 12:00:51
Suap Bakamla
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik langkah tersangka kasus dugaan suap proyek satelit monitoring di Bakamla, Fayakhun Andriadi, jika mengajukan justice collaborator (JC). Namun, sesuai syarat, KPK meminta mantan anggota Komisi I DPR itu membuka peran legislator lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut.

"Jangan setengah-setengah. Kalau setengah-setengah pasti kami tolak dan juga mengakui perbuatannya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diasnyah saat dikonfirmasi, Senin (30/4).

Fayakhun sendiri telah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Saat ini, LPSK tengah mencermati dan mendalami laporan awal Fayakhun sebelum diputuskan oleh pimpinan.

Advertisement

"Memang Fayakhun datang mengajukan permohonan ke LPSK. Sekarang masih dalam telaah di DPP yang sedang menggali menelaah, mendalami agar data lengkap disajikan saat rapat paripurna sehingga semua pimpinan dapat memutuskan apakah menerima atau menerimanya," kata Lili kepada Liputan6.com, Minggu (29/4).

Menurut dia, permintaan perlindungan tersebut merupakan inisiatif dari politisi Golkar yang saat ini ditahan KPK itu. Untuk itu, Lili berharap agar nantinya KPK dapat memfasilitasi pertemuaan LPSK dengan Fayakhun guna meminta keterangan.

Seperti diketahui, Fayakhun Andriadi merupakan tersangka keenam dalam suap Bakamla. Dalam kasus ini, dia diduga menerima hadiah atau janji terkait proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN Perubahan 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI.

Advertisement

KPK menduga Fayakhun selaku anggota Komisi I DPR, menerima fee atas jasanya mengurus anggaran Bakamla senilai Rp 1,2 triliun. Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta itu diduga menerima uang Rp 12 miliar dan USD 300 ribu.

Uang tersebut diterima Fayakhun dari Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya, Muhammad Adami Okta, secara bertahap sebanyak empat kali.

Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Tersangka suap Bakamla Fayakhun Andriadi minta perlindungan ke LPSK
Tiba-tiba tersangka Fayakhun Andriadi minta KPK fasilitasi pertemuan dengan LPSK
Enam jam keponakan Setnov diperiksa KPK terkait kasus Bakamla
Fayakhun dan Suprapto usai diperiksa KPK
Kasus suap Bakamla, Ali Fahmi diperiksa untuk tersangka Fayakhun Andriadi
Eks pejabat Bakamla Nofel Hasan resmi dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.