AJI Kediri tolak konvergensi media & kecam PHK 7 fotografer Antara
AJI Kediri juga merasa bertanggungjawab membantu atas pemecatan sepihak kepada 7 fotografer LKBN Antara.
Sedikitnya 30 anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri melakukan aksi damai di depan alun alun Kota Kediri Jl.Panglima Sudirman, Jumat (1/5). Fokus aksi tersebut adalah AJI Kediri mengharamkan segala bentuk konvergensi media dan mengecam pemecatan secara sepihak terhadap 7 fotografer LKBN Antara.
"Kenapa kita mengharamkan konvergensi media, sebab kenyataan di lapangan dengan adanya konvergensi media jurnalis yang juga buruh ini kesejahteraannya tidak meningkat, tetapi beban kerjannya meningkat. Oleh karena itu kami dari AJI Kediri mendesak perusahaan media meningkatkan kesejahteraan jurnalis," kata Danu Sukendro, anggota Majelis Etik AJI Kediri dalam orasinya.
Ditambahkan Danu, AJI Kediri juga merasa bertanggungjawab membantu atas pemecatan sepihak kepada 7 fotografer LKBN Antara dimana pemecatan hanya dilakukan via email tanpa memenuhi hak –hak yang harus diterima oleh fotografer tersebut.
"Kita akan berjuang membela mereka dan memberikan pendampingan, sebab salah satu dari 7 fotografer tersebut yakni Rudi Mulya adalah anggota AJI Kediri," tegas Danu.
Seperti diketahui pihak LKBN Antara telah memecat 7 fotografernya tanpa adanya penjelasan dan dilakukan hanya melalui email. Ke-7 fotografer yang dipecat tersebut antara lain Rudi Mulya (Kediri), Andhika Beta (Solo), Noveradika (Yogyakarta), Joko Sulistio (Batam), Eric Ireng (Surabaya), Suryanto (Surabaya) dan Aditia Hendra (Pasuruan).
Sementara itu, Ketua AJI Kediri Afnan Subagio dalam peringatan Hari Buruh ini membacakan 6 tuntutan yang dibacakan di hadapan anggota AJI Kediri dan Forum Komunikasi Wartawan Kediri (FKWK) dan Ikatan Jurnalis Telivisi Indonesia (IJTI) Kediri.
Keenam tuntutan tersebut antara lain, pertama mendesak perusahaan mendia meningkatkan kesejahteraan jurnalis di tengah tambahan beban kerja akibat konvergensi media. Kedua, mendesak pemerintah menetapkan upah sektoral pekerja media dengan memperhatikan karakteristik industri media yang tengah berkembang pesat di tengah tren konvergensi media.
Ketiga, mendesak perusahaan media yang mempekerjakan kontributor, koresponden atau freelance dengan standar kontrak kerja yang jelas. Keempat, menyerukan kepada perusahaan media agar memenuhi ketentuan pemerintah terkait iuran pensiun yang harus dibayar ke BPJS Ketanagakerjaan per 1 Juli 2015. Kelima, mendukung pendirian serikat
pekerja di semua perusahaan media tanpa adannya tekanan dari manajemen perusahaan media. Dan keenam, menyerukan kepada seluruh perusahaan media di Indonesia menerapkan sistem pengupahan dan pemberian tunjangan tanpa diskriminasi terhadap jurnalis perempuan.(mdk/war)