LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ajak Ketemu Kenalan, Pemuda di Aceh Perkosa ABG di Semak-Semak dan Rumah Kosong

Korban termakan bujuk rayu pelaku usai mereka saling berkomunikasi di aplikasi berbagi pesan. Pelaku kemudian mengajak korban bertemu pada Oktober 2021 lalu.

2022-02-12 23:03:00
Pemerkosaan Anak
Advertisement

Pemuda di Kabupaten Aceh Barat Daya inisial AK (26), ditangkap polisi karena diduga memperkosa anak usia 13 tahun. Kejahatan seksual itu terbongkar setelah korban melapor ke orang tuanya.

Korban mengaku sudah diperkosa pelaku empat kali. Korban diancam pelaku jika tak menuruti nafsu bejadnya.

"Korban berada di bawah ancaman pelaku jika tidak menuruti nafsu bejatnya," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Daya Iptu Rivandi Permana dalam konferensi pers, Jumat (11/2) kemarin.

Advertisement

Dia menjelaskan, korban termakan bujuk rayu pelaku usai mereka saling berkomunikasi di aplikasi berbagi pesan. Pelaku kemudian mengajak korban bertemu pada Oktober 2021 lalu.

Pertemuan tersebut berujung pemerkosaan yang dilakukan pelaku terhadap korban hingga 4 kali di lokasi yang berbeda-beda. "TKP (Tempat Kejadian Perkara) ada di rumah kosong, ada juga di semak-semak," ujar Iptu Rivandi.

Usai menerima pengakuan sang anak, ayah korban langsung melapor ke Mapolres Aceh Barat Daya. Polisi kemudian memburu pelaku. Namun ternyata, pelaku AK yang merupakan warga Kecamatan Tangan-Tangan, Aceh Barat Daya ini, telah melarikan diri.

Advertisement

"Kami membentuk tim untuk memburu pelaku lewat bekerja sama dengan Polresta Banda Aceh. Pelaku ditangkap di kawasan Aceh Besar," sebutnya.

Kini AK telah diboyong ke Mapolres Aceh Barat Daya. Dia dijerat dengan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 terhadap anak, dengan ancaman 150 sampai 200 kali cambuk atau kurungan penjara 150 sampai 200 bulan.

Baca juga:
Coba Bunuh Diri Usai Perkosa Anak Buah, Bos Warteg Jalani Operasi di RS Polri
Ini Tampang Bos Warteg yang Tega Perkosa Anak Buah, Janji Nikahi Bikin Emosi
Kementerian PPA Minta Pelaku Pencabulan Enam Anak di Bandung Ditindak Tegas
Pria di Musi Rawas Cabuli Anak Tiri sejak 2018, Korban Diancam dengan Rekaman Video
ABG di Siak Diperkosa dan Dibunuh, Pelaku Kubur Korban di Kebun Sawit
Polisi Tembak Pemerkosa Bocah 5 Tahun di Nagan Raya
Bos Warteg di Bekasi Berusaha Bunuh Diri usai Perkosa Anak Buah

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.