LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Airin soal Wawan dijerat TPPU: Jabatan, harta, cobaan dari Allah

Airin tak ingin banyak bicara soal empat kasus yang menjerat suaminya. Dia menyerahkan semuanya pada hukum.

2014-01-14 15:52:04
Dinasti Atut
Advertisement

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan resmi dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang oleh KPK. Menanggapi pasal tambahan yang dijeratkan kepada suaminya, Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany menyerahkan semuanya kepada proses hukum.

"Kembali saya sampaikan, bahwa kami menghormati proses hukum, saya maupun kami akan mengikuti proses hukum ini," ujar Airin usai membesuk Wawan di rutan KPK, Selasa (14/1).

Lebih lanjut, Airin menambahkan, kasus yang menjerat suaminya ini dianggap sebagai sebuah cobaan.

"Pada intinya bahwa jabatan, harta, ujian, cobaan, semua dari Allah, dan milik Allah, dan saya yakin hanya bisa minta pada Allah. Mohon doanya ya. Terima kasih."

Sebelumnya, Wawan ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyuapan terhadap Mantan Ketua MK Akil Mochtar dalam penanganan sengketa pilkada Banten. Wawan juga menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Kota Tangerang Selatan.

Lalu bersama kakak kandungnya, Wawan ditetapkan tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Dinkes Banten. Terakhir, Wawan resmi dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang oleh KPK. Artinya, Wawan kini menyandang status empat kasus di KPK.

"Setelah penyelidikan dan penyidikan tipikor yang diduga dilakukan TCW, penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup," ujar Jubir KPK Johan Budi, Senin kemarin.

Wawan dijerat dengan Pasal 3 dan 4 UU No 8 Tahun 2010. "Tersangka juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU No. 15 Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ujar Johan(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.