Ahok tak hadir, 20 orang tim kuasa hukum bakal datangi Mabes Polri
Ahok tak hadir, 20 orang tim kuasa hukum bakal datangi Mabes Polri. Meski tanpa Ahok, Sirra yakin gelar perkara akan berjalan dengan lancar tanpa adanya satu hambatan. "Apanya yang mau ricuh, sudah pada dewasa kok," kata Ketua Tim Kuasa Hukum, Sirra Prayuna.
Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama, memutuskan untuk tidak hadir dalam gelar perkara kasus dugaan penistaan agama di Mabes Polri. Sirra Prayuna, ketua kuasa hukum Ahok, sapaan Basuki, diminta datang sebagai perwakilan.
Sirra akan datang bersama 20 orang pengacara yang merupakan bagian dari timnya. "Saya dan kawan-kawan. Yang hadir 20-30 an, tapi enggak tahu berapa ini, karena kan dibatasi juga," katanya saat dihubungi, Selasa (15/11).
Sedangkan agendanya Ahok hari ini, sama dengan kemarin. Dia akan menerima keluhan warga Jakarta Rumah Pemenangan Lembang sekaligus melakukan sosialisasi program.
Meski tanpa Ahok, Sirra yakin gelar perkara akan berjalan dengan lancar tanpa adanya satu hambatan. "Apanya yang mau ricuh, sudah pada dewasa kok," tutupnya.
Seperti diketahui, Bareskrim juga mengirimkan undangan ke Kompolnas, Ombudsman, Komisi III untuk menghadiri gelar perkara yang akan dimulai pukul 09.00 Wib. Namun Komisi III menolak hadir.
"Surat sudah diluncurkan ke Kompolnas, Ombudsman, DPR Komisi III yang eksternal mereka pemantau dan pengawas terbuka mewakili masyarakat untuk buktikan polisi profesional," kata Kabareskrim, Komjen Ari Dono Sukmanto, di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Senin (14/11).
Terpisah Kadiv Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar, mengatakan, dalam gelar perkara itu, ada 20 saksi ahli yang bakal dihadirkan. Selain itu, dari pihak Internal Polri semisal Propam, Irwasum, Biro Wasidik dan penyidik bakal hadir dalam gelar perkara tersebut.
"Kalau dari eksternal, Kompolnas, Ombudsman kemudian ada undangan untuk Komisi III DPR RI untuk menjadi pengawas. Jadi tidak ikut dinamika gelar perkaranya, lebih pengawas dalam melihat kegiatan," ujar Boy.
Diklaim mantan Kapolda Banten itu, formasi gelar perkara kasus penistaan agama itu berbeda dari sebelumnya. Di mana dari unsur pengawasan eksternal diperkuat untuk mengawasi jalannya gelar perkara kasus tersebut.
"Gambarannya seperti ini, pertama pembukaan oleh pimpinan gelar. Pimpinan gelar ini adalah Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono," jelas dia.
Baca juga:
Ahok tak merasa panggil saksi ahli dari Mesir
Ahok tak hadiri gelar perkara kasus penistaan agama di Mabes Polri
Fadli Zon sebut tak ada aturan Komisi III hadiri penyelidikan polisi
Polri diminta tetap obyektif selidiki kasus dugaan nista agama
Bawa bukti tambahan, ACTA desak Polri segera tuntaskan kasus Ahok
Canangkan demo 25-11, FPI klaim didukung Din & kiai Madura
Roy Suryo kasihan Jokowi jadi repot gara-gara Ahok