Ahok sebut pejabat daerah sering depositkan dana tak terpakai
"Kalau dideposito gitu kan enggak bener. Jadi kadang-kadang daerah itu enggak terpakai, suka didepositoin," -Ahok.
Jakarta masuk dalam lima kota yang penyerapan anggarannya masih rendah. Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, menyadari hal itu.
Itu sebabnya, Ahok, sapaan Basuki, menyetujui rencana Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, memberi sanksi pada pemerintah daerah atas lambannya penyerapan anggaran, dengan mengkonversi Dana Alokasi Umum (DAU) yang merupakan salah satu komponen pendapatan dari APBD menjadi surat utang negara. Dengan begitu, tak ada pejabat yang bermain menyimpan uang negara untuk kepentingan pribadi.
"Kalau dideposito gitu kan enggak bener. Jadi kadang-kadang daerah itu enggak terpakai, suka didepositoin. Itu terjadi seperti itu," ucapnya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (24/8).
Dia pun mendesak Kementerian Dalam Negeri bisa mendorong seluruh pemerintah daerah, untuk menerapkan sistem penganggaran elektronik, seperti e-Musrenbang dan e-budgeting. Hal ini dinilai Ahok dapat mencegah rendahnya serapan anggaran di seluruh pemerintahan daerah.
Ahok mengaku, sistem semacam akan diterapkan juga saat menyusun APBD 2016 mendatang.
"Dengan sistem elektronik seperti itu, semua prosedur penganggaran baru sesuai dan betul. Bayangin, DKI sebagai ibu kota saja, baru tahun ini mau menyusun (anggaran) yang benar. Berarti APBD 2016 memang baru mengarah ke arah yang benar." ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (24/8).
Diketahui, Pemprov DKI merupakan salah satu pemerintah daerah yang disorot Kemendagri, karena rendahnya serapan anggaran. Bahkan, hingga pertengahan tahun 2015 saja tercatat bahwa serapan anggaran DKI baru 19,4 persen dari total APBD Rp69,28 triliun.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada Jum'at (21/8) kemarin, mengumumkan sanksi yang tengah dikaji pemerintah pusat untuk menghukum daerah yang tak mampu menyerap anggaran secara efektif.
Sanksi tersebut adalah mengkonversi dana tunai menjadi surat utang negara, bagi pemda yang serapan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH)-nya rendah. Serta, ada juga sanksi berupa penghentian sementara atau pemotongan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK), di tahun anggaran berjalan kepada pemda yang tak bisa menyerap anggaran tersebut.
Baca juga:
Ketua KPK minta kepala daerah tak tak takut gunakan anggaran
Jakarta dan 4 daerah ini serapan anggarannya paling rendah
Cegah korupsi, Jaksa Agung buat tim pendampingan bagi kepala daerah
Jokowi: Serapan anggaran modal APBN 2015 baru 20 persen