LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ahok introspeksi diri usai jadi tersangka kasus penistaan agama

Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama telah ditetapkan oleh Bareskrim Mabes Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Ternyata polemik akibat surat Al-Maidah ayat 51 ini telah membuatnya melakukan introspeksi diri.

2016-11-18 19:43:53
Ahok tersangka penistaan agama
Advertisement

Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah ditetapkan oleh Bareskrim Mabes Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Ternyata polemik akibat surat Al-Maidah ayat 51 ini telah membuatnya introspeksi diri.

"Yang pasti kita introspeksi diri. Pasti," katanya di Pademangan Timur, Jakarta Utara, Jumat (18/11).

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri sejak kemarin, Selasa (15/11).

"Diraih kesepakatan meskipun tidak bulat didominasi oleh pendapat yang menyatakan bahwa perkara ini harus diselesaikan di pengadilan terbuka," kata Kabareskrim Komjen Ari Dono di Mabes Polri, Rabu (16/11).

"Dengan demikian, (perkara ini) akan ditingkatkan dengan tahap penyidikan dengan menetapkan Saudara Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka," ujarnya.

Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.