Ahok dukung penyidikan dugaan korupsi penjualan lahan oleh staf BPN
Ahok mengakui ada upaya membuat lahan itu bukan milik Pemprov DKI.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menggeledah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat terkait dugaan tindak pidana korupsi penjualan tanah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dilakukan salah seorang pegawai BPN.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disapa Ahok menuturkan, penggeledahan itu terkait kasus penjualan lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) milik Pemprov DKI yang dijual pegawai BPN.
"Itu sudah bagus dilaporkan," kata Basuki alias Ahok di Balaikota Jakarta, Selasa (2/8).
Mantan Bupati Belitung Timur ini menjelaskan, lahan untuk fasum dan fasos itu merupakan milik Pemprov DKI yang serahkan kepada pihak swasta untuk dikelola.
"Itu ada fasum fasos dijual lagi, makanya lapor sekda pengen fasum fasos itu dibuat bukan punya kita, saya bilang itu enggak bisa," jelas Ahok.
Ternyata lahan seluas 2.975 meter persegi itu justru disertifikasikan dan dijual kembali kepada pengembang perumahan lain.
Ahok mengatakan kasus penjualan lahan di Perumahan Permata hijau Grogol Utara Kebayoran Lama itu sudah dilaporkan kepada Pemda setempat. "Seingat saya itu sudah dilaporkan ke pemda," ucap Ahok.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menduga salah satu pegawai kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terlibat tindak pidana korupsi penjualan lahan tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Ada (dugaan keterlibatan pegawai BPN) berinisial AS sebagai staf BPN," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakarta Selatan Yuvandi Yazid di Jakarta, Selasa (2/8).
Penyidik kejaksaan telah menetapkan dua tersangka kasus penjualan lahan milik Pemprov DKI. Dua tersangka tersebut antara lain AS dari pihak BPN dan MI dari pihak swasta.
(mdk/noe)