Ahok divonis 2 tahun penjara, massa teriak takbir dan sujud sukur
Pantauan merdeka.com dari Gedung Kementan, tempat sidang berlangsung, sejumlah demonstran kontra Ahok meneriakkan takbir, sujud syukur serta selawatan begitu Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto membacakan amar putusan.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dua tahun dalam kasus penistaan agama. Massa kontra Ahok menyambut putusan majelis hakim dengan takbir dan sujud syukur.
Pantauan merdeka.com dari Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), tempat sidang berlangsung, sejumlah demonstran kontra Ahok meneriakkan takbir, sujud syukur serta selawatan begitu Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto membacakan amar putusan.
Salah satu demonstran dari atas mobil komando meminta agar massa tidak terpancing untuk bertindak rusuh. "Jangan sampai terpancing provokasi, kita satu komando, rapatkan barisan," ucapnya.
Polisi memberi batas waktu selama 30 menit agar massa demonstran membubarkan diri.
"Saya selaku Kapolres Jakarta Selatan, sidang Basuki Tjahaja Purnama sudah selesai. saya minta massa untuk membubarkan diri dengan tertib," kata Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Iwan Setiawan, Selasa (9/5).
Hingga berita ini diturunkan massa dari kedua kubu masih berkerumun di depan Gedung Kementan.
Baca juga:
Siang ini, Mendagri putuskan nasib Ahok usai divonis 2 tahun bui
Penasihat hukum Ahok sebut putusan hakim tidak bisa diterima
Kuasa hukum: Ahok banding, belum bisa dieksekusi
Ditahan di rutan Cipinang, Ahok akan dicampur dengan tahanan lain
Djarot mengaku siap gantikan Ahok jadi Plt gubernur DKI