Ahok dan berkas penistaan agama resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Agung
Ahok dan berkas penistaan agama resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Rikwanto menjelaskan, kedatangan Ahok ke gedung Mabes Polri untuk menandatangani berkas dan diperiksa kesehatannya.
Penyidik Mabes Polri resmi melimpahkan berkas perkara kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Kejaksaan Agung.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Kombes Rikwanto mengatakan penyerahan pelimpahan tahap II oleh penyidik Polri dilakukan usai pihak Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Ahok lengkap.
"Hari ini tadi sesuai dengan keputusan Kejaksaan, berkas perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama lengkap. Tentunya ada kewajiban penyidik penyerahan tersangka dan barang bukti. Hari ini tahap II," ujar Rikwanto kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (1/12).
Rikwanto menegaskan setelah proses pelimpahan tahap II selesai, maka proses hukum pidana beralih ke pihak Kejaksaan Agung.
"Kita saksikan Basuki Tjahaja Purnama bersama pengacara dan penyidik membawa tersangka ke Kejaksaan untuk tahap II. Nanti setelah di sana (Kejaksaan Agung) selesai prosesnya. Tuntas, tentunya tanggung jawab hukum dengan tersangka Ahok beralih ke Kejaksaan. Nantinya, jaksa tinggal proses penuntutan," jelasnya.
Rikwanto menjelaskan, kedatangan Ahok ke gedung Mabes Polri untuk menandatangani berkas dan diperiksa kesehatannya. "tadi memanggil (Ahok). Apa yang dilakukan, memeriksa apakah benar ini tersangka secara hukum, kemudian barang bukti disesuaikan, lalu dicek kesehatannya. Dalam berkas lengkap dan kondisi (tersangka) baik," jelasnya.
Saat diperiksa, lanjut Rikwanto, Ahok bersikap kooperatif dan tenang. "Ahok tadi tak ada komentar, sangat kooperatif dan tenang. Sampai keluar pun kita (penyidik) tawarkan apakah ada pernyataan kepada wartawan, beliau bilang tidak ada," tuturnya.
Saat ditanya apakah selanjutnya Ahok akan langsung dijebloskan ke penjara. Rikwanto mengungkapkan hal tersebut sudah menjadi kewenangan Kejaksaan. "Kalau itu tanggung jawab hukumnya sudah di Kejaksaan jadi kewenangan Kejaksaan. Apakah sesuai dengan yang dilakukan penyidik atau dia punya keputusan sendiri," tandasnya.
Baca juga:
Ahok dan berkas penistaan agama resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Agung
Ahok siap jalani semua proses hukum terkait penistaan agama
Kapolda Sulsel minta anggotanya pantau warga ikut demo di Jakarta
Di Rumah Lembang, Djarot dan warga kirim doa buat Ahok
Ahok tiba di Mabes Polri untuk pelimpahan berkas tahap dua