Ahok Bebas Besok, Ini Respons Ma'ruf Amin
Calon wakil presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin menyambut baik bebasnya terpidana penista agama Basuka Tjahja Purnama alias Ahok. Diketahui, bila tidak ada halangan, sesuai dengan jadwal, Ahok akan bebas murni 24 Januari 2019 besok.
Calon wakil presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin menyambut baik bebasnya terpidana penista agama Basuka Tjahja Purnama alias Ahok. Diketahui, bila tidak ada halangan, sesuai dengan jadwal, Ahok akan bebas murni 24 Januari 2019 besok.
"Ya biasa saja. Dia sudah menjalani sesuai dengan apa namanya putusan," kata Ma'ruf di Tuban, Jawa Timur, Rabu (23/1).
Menurut Ma'ruf, Ahok sudah menjalankan kewajibannya sebagai narapidana selama kurang lebih masa tahanan dua tahun.
"Dia sudah patuh menjalani hukuman itu. Dan itu saya kira bagus," imbuh mantan rais aam PBNU ini.
Diketahui, fatwa Ahok sebagai penista agama dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia, saat Ma'ruf menjabat sebagai ketua aktif di lembaga keagamaan tersebut. Dorongan umat untuk memenjarakan Ahok mengacu pada fatwa MUI, berbunyi sebagai berikut:
"Pernyataan Basuki Tjahaja Purnama dikategorikan, satu telah menghina Al-Quran, dan/atau dua, menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum," tulis MUI, Selasa 11 Oktober 2016.
Lewat dua poin tersebut, MUI mengeluarkan lima rekomendasi sebagai pernyataan sikap rekomendasi kepada pemerintah.
1. Pemerintah dan masyarakat wajib menjaga harmoni kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Pemerintah wajib mencegah setiap penodaan dan penistaan Al-Quran dan agama Islam dengan tidak melakukan pembiaran atas perbuatan tersebut.
3. Aparat penegak hukum wajib menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan dan penistaan Al-Quran dan ajaran agama Islam serta penghinaan terhadap ulama dan umat Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Aparat penegak hukum diminta proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional, dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat, agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum.
5. Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri serta menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum, di samping tetap mengawasi aktivitas penistaan agama dan melaporkan kepada yang berwenang.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Perjalanan Panjang Ahok Hingga Memilih Bebas Murni
Prasetyo Sarankan Ahok Pilih Karir Lain Setelah Keluar Bui
Djarot Cerita Kedekatan Mega dan Ahok, Sampai Kirim Makanan ke Mako Brimob
Kepada Djarot, Ahok Curhat Niatan Menikah Usai Keluar Bui
Cerita Djarot Kunjungi Ahok di Mako Brimob Jelang Kebebasan
Cara Ahok Membunuh Waktu di Penjara: Olahraga, Baca, Tulis Hingga Nge-Band
Jelang Kebebasan Ahok, Djarot Bilang 'Dia Sudah Siap Lahir Batin'