LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ahmad Marzuqi Minta Menantu Serahkan Rp500 juta ke DPRD Jepara

Ma'arif mengatakan, ia disuruh sang mertua hanya melalui telepon untuk segera mengambil uang tersebut.

2019-07-23 21:31:00
Kasus korupsi
Advertisement

Sidang kasus suap Bupati Jepara nonaktif, Ahmad Marzuqi kepada Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Lasito menghadirkan saksi menantu dari terdakwa Ahmad Marzuki, yakni Haizul Ma'arif. Pada persidangan terungkap bahwa Haizul mengaku diperintah oleh sang mertua untuk menyerahkan uang sebanyak Rp500 juta kepada anggota DPRD Jepara, Agus Sutisna.

"Saya disuruh ke rumah bapak untuk mengambil uang Rp500 juta. Kemudian saya diperintahkan untuk menyerahkan uang tersebut kepada Agus Sutisna," kata Haizul Ma'arif di hadapan ketua majelis hakim, Aloysius Prihartono Bayu Aji, di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (23/7).

Pada saat itu, dia sempat menghitung uang saat masih berada di rumah mertuanya tersebut. Ia mengaku terdapat uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.

Advertisement

"Saya hitung, lalu saya masukkan ke dalam kantong plastik. Setelah itu saya menemui Agus Sutisna, dan menyerahkan uang itu," ungkapnya.

Ma'arif mengatakan, ia disuruh sang mertua hanya melalui telepon untuk segera mengambil uang tersebut.

"Saya disuruh melalui telepon, cuma bilang ambil uang Rp500 juta kasihkan Pak Agus Sutisna. Saya langsung percaya karena diperintah bapak aja," ujarnya.

Advertisement

Meski demikian, Ma'arif tidak mengetahui peruntukan uang tersebut. Dia hanya menjalankan perintah mertuanya saja.

"Uang untuk apa saya tidak tahu dan tidak menanyakan. Hanya melaporkan kalau sudah saya berikan ke pak Agus Sutisna. Saat menyerahkan, juga tidak bicara sama sekali langsung pergi," ungkapnya.

Ketua Majelis Hakim menanyai mengenai proses praperadilan yang diajukan oleh terdakwa Ahmad Marzuqi. Ma'arif mengaku tidak mengetahui perkembangannya, sebab ia baru saja datang dari luar negeri.

"Saya tau soal kasus yang lama, tapi kalau masalah pengajuan Praperadilan saya tidak mengetahui," tutupnya.

Baca juga:
Bahas Uang Suap Hakim, Bupati Nonaktif Jepara Pakai Kode 'Lembar' dan 'Bab'
Uang Suap untuk Hakim PN Selatan Dibungkus Plastik Bertuliskan 'Bandeng Juwana'
Bupati Jepara Kembali Diperiksa KPK
KPK Perpanjang Penahanan Bupati Nonaktif Jepara
KPK Periksa Bupati Jepara Ahmad Marzuqi
Bupati Jepara Ditahan KPK, Ganjar Minta Wakil Bupati Ambil Alih Kepemimpinan

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.