Ahmad Dhani Hadapi Tuntutan Jaksa atas Kasus Idiot Hari Ini
"Kita siapkan (pledoinya)," kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Sahid.
Pentolan grup band Dewa 19, Ahmad Dhani, Senin (11/3) siang ini rencananya akan menghadapi tuntutan dari jaksa atas kasus 'idiot' di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Richard Marpaung mengaku pihaknya sudah mempersiapkan berkas rencana tuntutan (Rentut) untuk Ahmad Dhani.
"Tuntutan sudah siap. Akan dibacakan seperti jadwal biasanya," terangnya, Kamis, (11/4).
Terpisah, kuasa hukum Ahmad Dhani, Sahid menanggapi santai adanya tuntutan tersebut. "Ya kami akan datang seperti biasanya, karena kami akan tanggapi melalui nota pembelaan selanjutnya," urainya.
Sahid menjelaskan bahwa pihaknya kini telah mempersiapkan penyusunan pledoi atau pembelaan untuk pentolan Grup Band Dewa 19 itu. "Kita siapkan (pledoinya)," tambahnya.
Sebelumnya, Ahmad Dhani didakwa telah melakukan perbuatan yang melanggar Undang-Undang ITE tahun 2008, Pasal 27 ayat 3, terkait dengan ujaran idiot dalam vlog yang disampaikannya di Hotel Mojopahit Surabaya. Ancaman pidana dalam pasal 27 ayat 3 ini, paling lama adalah 6 tahun penjara.
Baca juga:
Ahmad Dhani Jalani Pembantaran Akibat Sakit Gigi
Selama di Penjara, Ahmad Dhani Sesumbar Bisa Atur Strategi Kampanye
Ahmad Dhani Minta Dibantarkan ke Rumah Sakit karena Sakit Gigi
Ahmad Dhani Tegaskan Tak Menyesal Bikin Vlog Idiot
Hindari Penguntit, Ahmad Dhani Sempat Mau Panjat Genting Tapi Asam Urat Kambuh
Kampanye di Jatim, Prabowo Minta Warga Jatim Ikut Doakan Ahmad Dhani