LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ahmad Dhani Dipenjara 1,5 Tahun, Sekjen PSI Ingatkan 'Jempolmu Harimaumu'

Musisi yang juga Caleg Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo, dihukum 1 tahun enam bulan kurungan penjara atas kasus ujaran kebencian (hate speech) yang dilakukannya. Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa.

2019-01-29 10:21:20
Ahmad Dhani
Advertisement

Musisi yang juga Caleg Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo, dihukum 1 tahun enam bulan kurungan penjara atas kasus ujaran kebencian (hate speech) yang dilakukannya. Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa.

Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni, mengingatkan, kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk mempergunakan media sosial secara bijak.

"Ibarat pepatah, mulutmu harimaumu, kini pepatah ini dalam konteks Ahmad Dhani (AD) menjadi jempolmu harimaumu. Ini peringatan bagi AD dan kita semua. Perlu hati dan pikiran yang jernih dalam mempergunakan media sosial," kata Toni kepada Liputan6.com, Selasa (29/1).

Advertisement

"Kini AD menuai apa yang dia tanam. Semoga menjadi pelajaran buat kita semua," pungkasnya.

Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan Ahmad Dhani terbukti bersalah dalam tulisan di media sosial yang mengandung ujaran kebencian.

"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi dan ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, suku atau golongan. Dan menjatuhkan hukuman 1 tahun enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Ratmoho.

Advertisement

Selain itu, hakim meminta sejumlah barang bukti disita untuk dimusnahkan.

"Menetapkan barang bukti berupa flash disk berupa isi screen shoot twitter. Selain itu, handphone beserta simcard Indosat, XL dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dinonaktifkan melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Keminfo). Kemudian, satu email dan akun twitter juga dirampas dan dimusnahkan," tutur Ratmoho.

Ratmoho menilai Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Adapun pertimbangan putusan tersebut, hal yang memberatkan adalah meresahkan masyarakat, berpotensi memecah belah antar golongan. Sedangkan yang meringankan koperatif selama persidangan, dan tidak pernah dihukum.

Reporter: Putu Merta Surya Putra

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Rentetan Kasus Ahmad Dhani yang Pernah Dilaporkan ke Polisi
Ekspresi Ahmad Dhani Usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Dijebloskan ke Penjara Cipinang, Ahmad Dhani Ajukan Banding
Ahmad Dhani Langsung Dijebloskan ke Penjara Cipinang
Terbukti Bersalah, Ahmad Dhani Divonis 18 Bulan Penjara
Ahmad Dhani Divonis 18 Bulan Penjara atas Kasus Ujaran Kebencian

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.