LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ahmad Dhani Ajukan Nota Keberatan Atas Dakwaan Jaksa Terkait Kasus 'Idiot'

Musisi Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani melalui tim kuasa hukumnya mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Surabaya.

2019-02-07 11:50:06
Ahmad Dhani
Advertisement

Musisi Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani melalui tim kuasa hukumnya mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Surabaya.

Keberatan atas dakwaan jaksa ini disampaikan oleh tim kuasa hukum Ahmad Dhani setelah jaksa membacakan dakwaannya. Ketua Majelis Hakim Raden Anton Widyopriono pun meminta pada tim kuasa hukum agar menyampaikannya pada agenda persidangan berikutnya.

"Nota keberatan ini akan kita sampaikan nanti pada agenda persidangan berikutnya," ujar salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani, Indra Wansyach, Kamis (7/2).

Advertisement

Dikonfirmasi mengenai poin-poin apa saja dalam dakwaan yang menjadikan pihak Ahmad Dhani keberatan, Indra enggan menjelaskan. Alasan nota keberatan itu baru akan diungkapkan pada agenda persidangan berikutnya.

"Itu (nota keberatan) nanti ya. Itu harus kita susun dulu," tambahnya.

Sebelumnya, dengan mengenakan kaos warna hitam bertuliskan tahanan politik dan blangkon, Dhani mendengarkan dengan seksama dakwaan yang dibacakan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU).

Advertisement

Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Dedy Arisandi.

Jaksa pun membacakan secara keseluruhan dakwaan yang berlangsung sekitar 20 menit. Dalam dakwaan jaksa, Ahmad Dhani dijerat dengan pasal 45 ayat 1 jo 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 27 ayat 3 sendiri berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Sedangkan pasal 45 ayat 1 sendiri tentang ketentuan pidana atas pasal 27 ayat 3.

"Terdakwa telah membuat vlog bertempat di Hotel Mojopahit pada 2018 lalu," ujar Jaksa Dedy.

Dalam vlog tersebut, tambah jaksa, Ahmad Dhani menyebutkan kata-kata idiot dengan menunjuk serombongan orang yang tengah berdemo di luar hotel tempat Ahmad Dhani menginap.

Usai dakwaan dibacakan, Ketua Majelis Hakim Raden Anton Widyopriono lantas menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari Ahmad Dhani.

Ahmad Dhani kini dalam status tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam statusnya sebagai terdakwa perkara ujaran kebencian yang disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim memerintahkan penahanan saat vonis satu tahun enam bulan penjara dijatuhkan terhadapnya. Atas vonis itu, politikus Partai Gerindra itu mengajukan upaya banding.

Di Jawa Timur, Dhani jadi tersangka karena vlog berujar 'idiot'. Perkaranya sudah dilimpah ke Pengadilan Negeri Surabaya dan sidang perdananya dijadwalkan digelar pada Kamis, 7 Februari 2019.

Baca juga:
Kasus Ucapan 'Idiot', Ahmad Dhani Didakwa Pasal Pencemaran Nama Baik
Ahmad Dhani Pakai Kaos 'Tahanan Politik' di Persidangan Kasus Ucapan 'Idiot'
Hari Ini, Ahmad Dhani Dengarkan Dakwaan Terkait Kasus 'Idiot'
Besok, Ahmad Dhani Akan Terbang Ke Surabaya Jalani Sidang Perdana
Fadli Zon Akan Perjuangkan Ahmad Dhani Tetap di Rutan Cipinang

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.