Ahli pidana nilai alat bukti penetapan Setnov tersangka tak ada masalah
Ahli pidana nilai alat bukti penetapan Setnov tersangka tak ada masalah. Hakim Cepi sebelumnya menilai barang bukti yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan status tersangka terhadap Setnov tidak bisa digunakan dengan tersangka berbeda.
Ahli hukum pidana Gandjar Laksmana Bonaprapta menegaskan alat bukti terdakwa atau tersangka pelaku tindak pidana bisa digunakan kembali dalam perkara sama namun dengan tersangka berbeda. Pernyataan Gandjar tersebut saat disinggung mengenai pertimbangan hakim tunggal sidang praperadilan Setya Novanto, Cepi Iskandar.
Hakim Cepi menilai barang bukti yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan status tersangka terhadap Setnov tidak bisa digunakan dengan tersangka berbeda.
"Jadi enggak ada masalah. Itu alat bukti terkait tersangka lain terkait tindak pidana lain. Tidak ada masalah," ujar Gandjar seusai menghadiri acara diskusi di Jakarta, Kamis (5/9).
Sebagai ilustrasi, Gandjar menjelaskan tindak pidana pembunuhan dengan menggunakan pisau. Alat bukti dari tindak pidana itu dikatakan Gandjar adalah pisau. Dari fakta tersebut, aparat penegak hukum berhak melakukan pengembangan jika ada alat bukti yang cukup.
Semisalnya, ujar Gandjar, mengejar siapa pembeli atau penyedia pisau dalam tindak pidana tersebut. Jika terbukti ada keterlibatan pihak lain, pisau bisa dijadikan alat bukti lagi untuk tersangka yang sama.
"Ya sama-sama pisau. Saya yang beli dia yang pakai, membuktikan kalau saya terkait pembunuhan, ada bukti pembelian datangin ke toko. Bahwa dia pembunuhnya ada sidik jarinya ada bercak darah di situ," ujarnya.
Diketahui, ada sejumlah pertimbangan yang mendasari hakim Cepi membuat putusan tersebut. Pertama, Cepi menilai penetapan tersangka Novanto oleh KPK sudah dilakukan di awal penyidikan.
Hakim menilai harusnya penetapan tersangka dilakukan di akhir tahap penyidikan suatu perkara. Hal itu harus dilakukan untuk menjaga harkat dan martabat seseorang.
Selain itu, dia juga mempermasalahkan alat bukti yang digunakan KPK. Hakim menilai alat bukti yang diajukan berasal dari penyidikan terhadap Irman dan Sugiharto, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yang sudah divonis bersalah melakukan korupsi e-KTP.
Hakim menilai, alat bukti yang sudah digunakan dalam perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya.
Baca juga:
Mahasiswa UI demo di DPR, kritik perpanjangan Pansus Angket dan Setnov
HMI Makassar desak KPK kembali tetapkan Setnov tersangka dan ditahan
Koalisi Masyarakat Anti Korupsi laporkan hakim Cepi Iskandar ke MA
KPK ingin keluarkan sprindik baru, Golkar nyatakan tetap dukung Setnov
Putusan praperadilan sudah final dan tidak bisa banding
KPK tidak ingin tergesa-gesa tetapkan Novanto jadi tersangka kembali
Telusuri aliran dana korupsi e-KTP, KPK koordinasi dengan FBI