Ahli kubu Jessica beri penjelasan bak dosen di kelas
Di tengah penjelasannya, Gatot meminta penonton sidang untuk mematikan handphone.
Sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali digelar. Pada sidang ke 20 ini kubu terdakwa Jessica menghadirkan saksi kedua, yakni ahli patologi Universitas Hasanuddin, Gatot Susilo Lawrence.
Dalam memaparkan keterangannya Gatot menampilkan presentasinya dalam bentuk power point. Di hadapan majelis hakim, Gatot memakai jas putih itu menerangkan sambil berdiri seolah dirinya tengah mengajar mahasiswa di kelas. Tak jarang pula Gatot mondar-mandir area persidangan baik itu mendekati meja hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau penasihat hukum.
"Ini adalah teori translating pendulum hipotesis. Setiap sel manusia ketika terjadi konsepsi, maka seperti detik berbunyi tik-tak tik-tak menuju kematian," terang Gatot dalam persidangan di ruang sidang Koesoemah Atmadja 1, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/9) malam.
Di tengah penjelasannya, Gatot meminta penonton sidang untuk mematikan handphone. Permintaan itupun lalu diulang oleh hakim ketua Kisworo. "Tolong yang mempunyai handphone tolong dimatikan," pinta hakim Kisworo. Kemudian, Susilo melanjutkan penjelasannya.
Pantauan merdeka.com, JPU tampak seksama mendengarkan penjelasan dari saksi ahli. Pun dengan tim penasihat hukum terdakwa Jessica. Di hadapan majelis hakim Gatot mengakui saat sebelum dirinya diminta untuk bersaksi di Pengadilan, kepada mahasiswa nya dia mengaku bila dirinya dipanggil untuk bersaksi, dia akan menjelaskan kasus ini sejelas-jelasnya.
"Kalau saya dipanggil JPU saya akan sama menyampaikan keterangan. Jangan karena saya dipanggil jaksa saya serang dia (menunjuk tim penasihat hukum), begitu juga sebaliknya," ujarnya.
Tak hanya itu dia juga mengatakan bahwa dalam persidangan tersebut terlalu banyak PKK atau permainan kata-kata.
"Saya bilang kepada mahasiswa saya , itu sidang PKK. Apa itu PKK? Permainan kata-kata. Mereka tidak susun secara kronologis," ujar Gatot.(mdk/ang)