LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Agus, terdakwa kasus pembunuhan Engeline dituntut 12 tahun bui

Mendengar tuntutan JPU, Agus menangis, meminta maaf dan mengaku berat menjalaninya.

2016-02-02 15:20:59
Kasus Pembunuhan Angeline
Advertisement

Terdakwa Agustai Handa May Dituntut penjara 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Engeline. Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ketut Maha Agung dalam membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali Selasa (2/2)‎.

Mendengar tuntutan itu, Agus hanya bisa menundukkan kepala, dan sesekali mengusap air matanya.

"Saya minta maaf semuanya, ini berat menurut saya," ucap Agus lirih saat digiring menuju ke sel tahanan di PN Denpasar, Selasa (2/2).

Dalam sidang tuntutan ini, jaksa membacakan bahwa hal yang memberatkan terdakwa adalah membiarkan tindakan penyiksaan yang terjadi sebelum Engeline tewas. Selanjutnya ikut membantu proses kematian dari Engeline dan membiarkan tanpa melaporkan.

Namun ada hal yang meringankan Agus dari tuntutannya. Selain sopan selama proses persidangan dan tidak pernah terlibat hukum, Agus dikatakan membantu proses pengungkapan kasus pembunuhan terhadap bocah kelas 2 SD di Sanur.

‎"Saya rasa tuntutan yang kami bacakan sudah sangat tepat dengan memberikan 12 tahun kurungan dikurangi masa tahanan dan denda Rp 1 miliaran subsider 6 bulan," ungkap Maha Agung, usai persidangan.

Dia dikenakan ancaman penelantaran anak sebagaimana yang dijelaskan pada pasal 76 C jo pasal 80 ayat (3) UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Terhadap tuntutan ini, Haposan Sihombing selaku kuasa hukum pemuda asal Sumba NTT ini merasa keberatan. Menurutnya pasal itu tidak tepat disangkakan pada kliennya yang berumur 26 tahun ini.

"Kenapa ada pasal penelantaran anak, ini yang akan kami ajukan dalam Pledoi (pembelaan) pada sidang lanjutan nanti," Pungkas Haposan.

Pada kesempatan ini, Hakim Ketua Edward Harris Sinaga meyakinkan untuk jadwal selanjutnya pada tanggal 16 Februari untuk pembelaan dari Kuasa Hukum Agus. Sedangkan untuk putusan Edward memutuskan pada tanggal 29 Februari nanti.(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.