Agus serahkan Crodi, buaya yang sudah dibesarkan selama 1,5 tahun
Petugas PT Pos Indonesia ikut berperan menggagalkan upaya pengiriman paket dua tanduk rusa.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat menerima buaya muara (Crocodilus Porosus) yang sudah 1,5 tahun terakhir dipelihara Agus Tjandra, warga desa Dianyam Ilir, kecaman Pontianak Utara, Pontianak.
Kepala BKSDA Kalbar Sustyo Iriono menjelaskan, satwa itu diserahkan Agus secara sukarela. Dalam keterangannya kepada petugas BKSDA Kalbar, buaya itu dia beli dari seorang warga di wilayah Jungkat, Kalbar.
"Buaya muara ini salah satu satwa liar, yang dilindungi undang-undang. Baik pemeliharaan, penangkaran, maupun pemanfaatan secara ekonomis, harus mendapatkan izin dari BKSDA," kata Sustyo, Sabtu (26/3).
Buaya itu diberi nama Crodi. Agus menyadari bahwa satwa itu dilindungi undang-undang. Dia akhirnya menyerahkan kepada BKSDA Kalbar.
Sustyo juga merilis upaya penggagalan penyelundupan bagian tubuh satwa rusa. Petugas PT Pos Indonesia ikut berperan menggagalkan upaya pengiriman paket dua tanduk rusa. Paket berisi tanduk rusa itu, diketahui dikirim dari warga Sambas, Kalbar dengan tujuan Yogyakarta.
"Caranya, dua tanduk rusa itu, dimasukkan ke dalam kardus berisi pakaian. Petugas pos yang curiga, memeriksa barang, dan menemukan dua tanduk rusa itu," ungkap Sustyo.
Dua tanduk itu merupakan tanduk rusa sambar (Cervus Unicolor), di mana habitatnya tersebar di daratan Kalimantan. Rusa bertubuh besar itu, juga sering ditemukan di desa Rasau Jaya, di Pontianak. Keberadaan rusa itu kian terancam, disebabkan aktivitas pembukaan lahan.
(mdk/noe)