LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Agus Marto sebut pengguna anggaran bertanggung jawab korupsi e-KTP

Sebagai mantan bendahara negara, Agus Marto hanya bertanggung jawab pada sistem penganggaran, bukan pelaksanaan anggaran. Pertanggungjawabannya tetap berada di kementerian pengguna anggaran, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri.

2016-11-01 21:15:55
Korupsi E-KTP
Advertisement

Mantan Menteri Keuangan, Agus Martowardojo enggan disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap anggaran proyek e-KTP. Sebagai mantan bendahara negara, Agus Marto hanya bertanggung jawab pada sistem penganggaran, bukan pelaksanaan anggaran.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.02/10 persetujuan yang diberikan oleh menteri keuangan adalah persetujuan kontrak tahun jamak atau lazim disebut multi years contract. Kementerian Dalam Negeri terlebih dulu mengajukan kepada menteri keuangan. Menteri keuangan melakukan kajian, sesuai pasal 8 PMK tersebut.

"Dan di pasal 8 jelas ditulis bahwa kalau disetujui menteri keuangan itu tidak berarti bahwa menteri keuangan itu menyetujui proses pengadaan yang sedang berjalan atau yang akan dijalankan kementerian lembaga," jelas Agus seusai menjalani pemeriksaan di KPK sebagai saksi untuk tersangka Irman, Selasa (1/11).

Advertisement

Agus menegaskan, pertanggungjawabannya tetap berada di kementerian pengguna anggaran, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri. "Bahkan disitu ditulis pengguna anggaran atau kementerian pengguna anggaran dia bertanggung jawab secara formil dan materiil daripada pelaksanaan anggarannya," tegasnya.

Dia menegaskan, untuk pembangunan jangka panjang, persetujuan kontrak jamak harus dilakukan. Karena itu Agus memberikan persetujuan kontrak tahun jamak terhadap proyek e-KTP.

Gubernur Bank Indonesia ini berharap tidak ada pemberitaan negatif mengenai kontrak tahun jamak. Apalagi mengaitkan pemberian persetujuan dengan kasus korupsi.

Advertisement

"Jangan negatif terhadap multi years contract (kontrak tahun jamak) karena nanti orang akan takut dengan multi years contract padahal untuk pembangunan Indonesia khususnya untuk jangka panjang itu memerlukan multi years contract," pungkasnya.

Seperti diketahui terkait korupsi e-KTP, sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK yakni Irman, mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, dan Sugiharto, mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kemendagri. Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.