Agung: Soal kasus PON, tak ada senggol sana-sini
Agung baru saja diperiksa oleh KPK terkait kasus PON selama tujuh jam lebih.
Pemeriksaan terhadap Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono sebagai saksi kasus suap Pekan Olahraga Nasional (PON) akhirnya selesai. Agung keluar dari gedung KPK setelah diperiksa oleh KPK sekitar tujuh jam lebih.
Selama pemeriksaan, Agung mengaku ditanya perihal ruang lingkup sebagai Menko Kesra dan kaitannya dengan olahraga. "Ini hanya soal mekanisme saja," kata Agung kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (6/7).
Saat dikonfirmasi perihal adanya aliran suap masuk ke kantong pejabat pemerintah dan DPR seperti yang ditudingkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Lukman Abbas, Agung membantah. "Tidak ada," ujar dia.
Agung membantah melakukan pertemuan dengan Lukman. Dia hanya mengakui ada rapat dengan Gubernur Riau Rusli Zainal. Rapat dengan gubernur hanya sebatas rapat koordinasi. "Karena saya bertanggung jawab suksesnya PON Riau. Jadi tidak ada senggol sana senggol sini," kata Agung.
Hari ini KPK memeriksa Agung sebagai saksi untuk dua tersangka dalam kasus ini, Lukman dan Wakil Ketua Dewan DPRD Riau Taufan Andoso Yakin. Agung tiba di gedung di KPK sekitar pukul 09.00 WIB dan baru keluar sekitar pukul 16.45 WIB.
KPK sendiri sudah menetapkan Lukman dan Taufan sebagai tersangka kasus ini pada 8 Mei lalu. Keduanya disangka Pasal 5 dan Pasal 13 Undang-Undang Tipikor. Lukman diduga menyuap anggota DPRD Riau terkait penambahan venue lapangan tembak. Sementara Taufan diduga menerima suap.
Kasus suap ini mulai terbongkar oleh KPK saat komisi itu membekuk tujuh anggota DPR. Tujuh anggota dewan itu adalah Adrian Ali dari Partai Amanat Nasional, M. Faisal Aswan dari Golkar, Indra Isnaini dari Partai Keadilan Sejahtera, Mohamad Dunir dari Partai Kebangkitan Bangsa, Tengku Muhazza dari Partai Demokrat, Turoechan Asyary dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, serta Ramli Sanur dari Partai Amanat Nasional.
Selain itu, KPK juga telah menangkap Eka Darmaputera sebagai Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga Riau dan Rahmad Syaputra sebagai staf PT Pembangunan Perumahan. KPK berhasil menyita Rp 900 juta. Setelah ditelusuri kasus suap ini terkait dengan pembahasan revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang penambahan dana pembangunan lapangan tembak sebesar Rp 19 miliar.(mdk/has)