LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Agar Hoaks dan Ujaran Kebencian Tak Merajalela Jelang Pilpres

Persebaran berita bohong (hoaks) dan ujaran kebencian di media sosial sudah sangat mengkhawatirkan. Bahkan, menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) hoaks semakin merajalela.

2019-01-10 22:14:00
Berita Hoax
Advertisement

Persebaran berita bohong (hoaks) dan ujaran kebencian di media sosial sudah sangat mengkhawatirkan. Bahkan, menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) hoaks semakin merajalela.

Keberadaan Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik (UU ITE) sebenarnya sudah cukup menjerat para pelaku penyebaran hoaks dan ujaran kebencian. Namun itu ternyata belum membuat jera.

"Hoaks dan ujaran kebencian jelang Pilpres 2019 merajalela. Mungkin ini akibat belum maksimalnya penegakan hukum di Indonesia. Memang sudah ada UU ITE, tetapi itu akan lebih berkualitas dan mengena bila sinergitas Trias Politika (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) diperkuat dalam bentuk kebijakan hukum sesuai fungsi kelembagaan masing-masing," ungkap Praktisi Hukum Suhardi Somomoeljono dalam keterangannya, Kamis (10/1).

Advertisement

Ia melanjutkan, UU ITE dan UU lainnya yang terkait dengan penanggulangan hoaks dan ujaran kebencian tidak akan berarti jika politik hukum atau legal policy dalam penegakan hukum dari suatu negara tidak dibarengi dengan keberanian dan kemampuan memberi ruang lebih luas mengedepankan teori bersifat diskresioner (kebebasan mengambil keputusan sendiri).

Menurutnya, hoaks dan ujaran kebencian dalam kaitannya dengan perkembangan teknologi informasi tidak mungkin diberantas dengan mudah melalui penegakan hukum. Hal tersebut disebabkan derasnya arus penyebaran hoaks yang begitu mudah di era kemajuan teknologi ini. Akibatnya, aparat penegak hukum (polisi) cukup kewalahan mengangkat seluruh kasus hoaks ke ranah penegakkan hukum.

"Jika kebijakan legislasi nasional secara spesifik dan proporsional serius diarahkan untuk menanggulangi hoaks, maka perbuatan-perbuatan yang mengarah pada ujaran kebencian dapat dibendung secara signifikan," ungkap Suhardi.

Advertisement

Suhardi berharap kerangka dasar terkait dengan substansi, struktur, dan kultur hukum, filosofisnya harus ditata kembali (restorasi) dengan menggunakan instrumen kebijakan legislasi nasional.

"Jika tidak segera dilakukan maka hukum di Indonesia akan senantiasa kesulitan dalam mencapai ideal tersebut," tandasnya.

Seperti diketahui, baru-baru ini polisi berhasil menangkap empat orang pelaku penyebaran informasi hoaks 7 kontainer surat suara sudah tercoblos. Polisi masih melakukan penyelidikan karena diduga ada pihak lain yang terlibat.

Baca juga:
Rommy Minta Rencana Penerbitan Kembali Obor Rakyat Dibatalkan
Said Aqil: Kalau Kelas Menengah Kuat, Hoaks Enggak akan Laku
Obor Rakyat Berencana Terbit Lagi, Pemerintahan Jokowi Siapkan Antisipasi
Mahfud MD Tak Masalah Obor Rakyat Terbit Lagi Asal Tidak Sebar Bohong
Mahfud MD: Politikus Harus Jujur, Kalau Menyebarkan Hoaks Ya Tangkap
Mahfud MD Sebut Hoaks Surat Suara Tercoblos Membahayakan Bangsa

(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.