Adik Sultan HB X tegaskan Keraton Yogyakarta tidak bisa dipimpin perempuan
GBPH Yudhoningrat mengatakan gelar yang melekat di Sultan itu tidak mungkin disandang seorang perempuan. Sebab perempuan tidak bisa menjadi Khalifatullah atau pemimpin umat agama.
Dikabulkannya gugatan judicial review pasal 18 ayat 1 huruf m Undang-undang Keistimewaan (UUK) DIY oleh Mahkamah Konstitusi (MK), membuka peluang perempuan menjadi Gubernur DIY. Keputusan MK ini pun mendapatkan tanggapan dari adik Sultan HB X, GBPH Yudhoningrat.
"Putusan MK memang memberitahukan bahwa Gubernur DIY boleh dari laki-laki maupun perempuan. Tetapi putusan MK ini tidak mengatur Keraton Yogyakarta boleh dipimpin oleh perempuan," tutur Gusti Yudho saat ditemui di Kraton Yogyakarta, Sabtu (2/9).
Gusti Yudho menuturkan di dalam UUK DIY pasal 1 diatur gelar Raja Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat. Dalam pasal itu, tercantum gelar yang jumeneng atau bertahta adalah Sultan Hamengku Buwono Senopati Ing Ngalogo Ngabdurahman Sayiddin Pranotogomo Khalifatullah.
Kepala Satpol PP DIY ini menyampaikan, gelar yang melekat di Sultan itu tidak mungkin disandang seorang perempuan. Sebab perempuan tidak bisa menjadi Khalifatullah atau pemimpin umat agama.
"Sultan adalah pemimpin agama di wilayah Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat. Gelar Khalifatullah itu melekat pada Sultan. Sehingga perempuan tidak bisa jadi Sultan dan Khalifatullah," tegas Gusti Yudho.
Gusti Yudho pun meminta kepada masyarakat Yogyakarta agar tidak emosional dalam menanggapi keputusan MK tersebut. Semua masalah, sambung Gusti Yudho, bisa dibicarakan dan diselesaikan bersama.
"Kepada Sultan agar mau membuka diri dan berdiskusi. Ono rembuk yo dirembuk," tutup Gusti Yudho.
Baca juga:
Wujud sedekah, Grebek Besar di gelar Keraton Yogyakarta
Kemeriahan Grebeg Syawal di Keraton Yogyakarta
Obama batal kunjungi Keraton Yogyakarta
Datangi Indonesia, Obama akan berkunjung ke Keraton Yogyakarta
Puluhan warga tapa pepe di Alun-Alun Utara peringati naik tahta HB X
Jemparingan, memanah sambil sila ala Kraton Yogyakarta