Adik Nazaruddin Mangkir Panggilan KPK Terkait Kasus Bowo Sidik
Febri mengatakan, tak ada keterangan atas ketidakhadiran Muhajidin. Maka dari itu penyidik melayangkan surat panggilan kedua terhadap Muhajidin.
Muhajidin Nur Hasyim, mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adik dari mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat M. Nazaruddin sejatinya akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso.
"Yang bersangkutan tidak hadir," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/7).
Febri mengatakan, tak ada keterangan atas ketidakhadiran Muhajidin. Maka dari itu penyidik melayangkan surat panggilan kedua terhadap Muhajidin.
"Akan dikirim panggilan kedua," ujarnya.
Belum diketahui secara pasti kaitan Muhajidin dalam kasus gratifikasi Bowo Sidik. Namun, tim penyidik saat ini sedang menelusuri asal usul penerimaan gratifikasi Bowo.
Sementara itu, terkait kasus dugaan suap yang diterima Bowo Sidik, penyidik memeriksa Dirut PT Pilog Ahmadi Hasan. Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mendalami dugaan aliran dana terkait kasus suap tersebut.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dugaan aliran dana terkait dengan kerja sama bidang pelayaran tersebut," kata Febri.
Sebelumnya, KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka kasus dugaan suap jasa pengangkutan antara PT. Humpuss Transportasi Kimia dengan PT. Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).
Selain Bowo, KPK juga menjerat dua orang lainnya yakni Marketing Manager PT. Humpuss Transportasi Kimia (PT. HTK) Asty Winasti, dan pegawai PT. Inersia bernama Indung.
KPK menduga ada pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait kerja sama pengangkutan bidang pelayaran menggunakan kapal PT HTK tersebut.
Dalam perkara ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD 2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima suap sebanyak tujuh kali dari PT Humpuss.
Total, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT Humpuss maupun pihak lainnya yakni sekira Rp8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar di Pemilu 2019.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Sedang di Luar Negeri, Mendag Enggartiasto Batal Diperiksa KPK
KPK Periksa Mendag Enggartiasto Terkait Kasus Bowo Sidik Hari Ini
KPK Periksa Mendag Terkait Kasus Bowo Sidik Besok
Usai Diperiksa KPK, Muhammad Nasir Langsung Ngacir Naik Taksi
KPK akan Periksa Anggota Komisi VII Muhammad Nasir Atas Perkara Bowo Sidik
KPK Perpanjang Penahanan Bowo Sidik Selama 30 Hari