Adik Nasrudin mengaku punya novum kasus Antasari Azhar
"Novum baru banyak. Suatu saat akan saya tunjukkan," ujar Andi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Adik Dirut PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, Andi Syamsuddin Iskandar mengaku memiliki sejumlah bukti baru (novum) terkait kasus penembakan kakaknya yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Tetapi, Andi tidak dapat menggunakan novum tersebut lantaran terganjal penerapan Pasal 263 ayat 1 dan Pasal 268 ayat 3 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1982 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang membatasi Peninjauan Kembali (PK) hanya dapat diajukan satu kali.
"Novum baru banyak. Suatu saat akan saya tunjukkan," ujar Andi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (7/3).
Andi mengatakan, pihak keluarga merasa ragu dengan persidangan Antasari karena menilai penuh dengan rekayasa. Dia pun akan mengungkapkan keraguan tersebut dalam sidang pleno uji materi di MK nanti.
"Bukti akan berbicara nanti, fakta maupun hal baru akan terungkap nanti," kata Andi.
Selanjutnya, Andi merasa yakin permohonan uji materi yang diajukannya bersama Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin akan dikabulkan oleh MK. Menurut dia, putusan atas putusan ini akan dijadikan sebagai dasar hukum mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
"Saya yakin mahkamah seratus persen akan mengabulkan, karena berbicara tentang keadilan nurani hakim konstitusi dan itu dijamin seratus persen," ucap Andi.
Lebih lanjut, Andi menambahkan, jika MK mengabulkan permohonan ini, pihaknya siap untuk mengajukan PK kedua. "Ketika PK kedua itu muncul, novum itu akan lengkap," pungkas dia.(mdk/war)