LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Adik Andi Narogong kembali diperiksa KPK terkait korupsi e-KTP

Adik Andi Narogong kembali diperiksa KPK terkait korupsi e-KTP. Sebelumnya diketahui, Vidi Gunawan, juga diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk kasus e-KTP pada tanggal (12/7) Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, Vidi diperiksa mengenai keterkaitannya dalam kasus pemberian keterangan yang tidak benar.

2017-07-24 10:28:35
Korupsi E-KTP
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Vidi Gunawan, adik dari tersangka ketiga dari kasus pengadaan elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong. Vidi juga telah dipanggil penyidik KPK selama beberapa untuk diperiksa terkait adanya aliran dana e-KTP kepadanya.

"Saksi (Vidi) di periksa untuk kasus e-KTP," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/7).

Sebelumnya diketahui, Vidi Gunawan, juga diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk kasus e-KTP pada tanggal (12/7) Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, Vidi diperiksa mengenai keterkaitannya dalam kasus pemberian keterangan yang tidak benar dan juga mengenai dugaan aliran dana di kasus e-KTP.

"Hari ini pemeriksaan saksi Vidi untuk mendalami info termasuk indikasi aliran dana yang masih ada hubungnya dengan e-KTP. Dua perkara ini sangat terkait," kata, Febri di gedung KPK, Kuningan, JakartaSelatan, Rabu (12/7).

Febri memaparkan, saat ini KPK tengah menangani kasus e-KTP yang erat kaitannya dengan kasus perbuatan yang menghalang-halangi proses hukum (obstraction of justice) dan juga pemberian keterangan yang tidak benar dengan tersangka yang masing-masing berbeda. Ketiga kasus ini, kata mantan aktivis Indonesia Corupption Watch (ICW) itu, saling berkaitan.

"KPK saat ini menangani kasus e-KTP dengan obstraction of justicenya dengan tersangka lain yang sudah dilimpakan ke pengadilan dengan indikasi pemberian keterangan tidak benar. Jadi ada tiga perkara terkait, jadi dilakukan cross saksi-saksi yang diperiksa di tiga perkara tersebut," ungkapnya.(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.