Adhyaksa Dault Dipolisikan Terkait Dugaan Penggelapan Aset Kwarnas
Dalam LP tersebut disebutkan kejadian itu diduga terjadi pada tahun 2018. Laporan itu diterima oleh SPKT Bareskrim.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Adhyaksa Dault dilaporkan ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut diduga terkait dengan pengelolaan aset Kwartir Nasional (Kwarnas).
"Iya ada (laporan), tipu gelap terkait pengelolaan aset Kwarnas," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Jumat (10/9).
Diketahui, Laporan Polisi terhadap Adhyaksa Dault teregister dalam LP/B/0169/III/2021/BARESKRIM pada 16 Maret 2021. Adhyaksa dilaporkan dengan tiga pasal, yakni Pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan, Pasal 372 KUHP terkait dugaan penggelapan, dan Pasal 263 KUHP soal dugaan pemalsuan surat.
Dalam LP tersebut disebutkan kejadian itu diduga terjadi pada tahun 2018. Laporan itu diterima oleh SPKT Bareskrim.
Lebih lanjut, Andi menjelaskan, terhadap Adhyaksa sendiri sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Pemeriksaan itu sendiri dilakukan oleh anggotanya secara virtual.
"Klarifikasi terhadap yang bersangkutan sudah dilaksanakan kemarin secara virtual," jelasnya.
Terkait dengan laporan kasus itu sendiri, Andi belum membeberkan bisa memastikan kapan penetapan tersangka bakal dilakukan. Namun, dirinya memastikan proses kasus ini tetap berjalan.
"Tunggu saja perkembangan penanganannya, yang pasti prosesnya berjalan," tutupnya.
Baca juga:
Sama-Sama Pernah Dipangku Adhyaksa Dault saat Kecil, 2 Anak Ini Kini Berjodoh
Eks Menpora Adhyaksa Dault Beri Dukungan Sofyan Basir Hadapi Tuntutan Jaksa
Butuh Gugus Tugas yang Berisi Pemuda-Pemudi Asli Daerah Atasi Masalah Papua
Ketua DPRD: Adhyaksa Dault Mau Nyalon Wagub DKI
Tarik Ulur Kursi Cawagub DKI Jakarta, Sampai Muncul Nama Adhyaksa Dault