LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ade Yasin Protes Hakim, Empat Kali Sidang Tak Pernah Dihadirkan Tatap Muka

Ia sudah empat kali melaksanakan persidangan secara daring. Sidang pertama dan kedua dari Rutan Polda Metro Jaya, dan sidang ketiga dan keempat dari Rumah Tahanan Perempuan Kelas IIA Bandung.

2022-08-01 14:02:21
Bupati Bogor Ade Yasin Tersangka
Advertisement

Mantan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin protes ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung Tipikor. Selama empat kali sidang bergulir, terdakwa dugaan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat tidak pernah dihadirkan secara tatap muka.

"Yang mulia majelis hakim saya mohon dengan hormat agar saya dapat mengikuti sidang secara langsung," kata kuasa hukum dia, Dinalara Butar-butar saat membacakan surat yang ditulis kliennya pada sidang keempat dengan agenda pembacaan putusan sela, di Bandung, Senin (1/8).

Selembar surat berisi tulisan mengenai keberatan dia atas pelaksanaan sidang daring itu disampaikan Butar-butar kepada Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih, menjelang sidang ditutup.

Advertisement

Ia sudah empat kali melaksanakan persidangan secara daring. Sidang pertama dan kedua dari Rutan Polda Metro Jaya, dan sidang ketiga dan keempat dari Rumah Tahanan Perempuan Kelas IIA Bandung.

Pada sidang keempat, dia sedikitnya tiga kali menyela persidangan lantaran tidak dapat mendengarkan apa yang disampaikan oleh hakim.

Butar-butar menyebutkan, sejak awal tim kuasa hukum telah meminta kepada jaksa KPK dan majelis hakim untuk menghadirkan kliennya secara tatap muka di persidangan.

Advertisement

"Mengapa kita selalu ngotot mintakan kehadiran terdakwa di persidangan? Karena terdakwa lah yang paling merasakan dengan peristiwa ini," kata Butar-butar.

Kuasa hukum itu mengaku akan terus memperjuangkan agar dia dapat dihadirkan pada setiap persidangan. Salah satunya dengan memperoleh surat persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM.

"Maka kami akan mengejar surat itu, mudah mudahan surat itu bisa direspons (oleh hakim) sehingga persidangan pada Rabu, Bu Ade sudah bisa hadir di persidangan secara offline," ujarnya.

Sementara itu Kartiningsih menyebutkan mereka tetap tidak menghilangkan hak-hak terdakwa meski hanya dihadirkan secara daring dalam persidangan.

"Saya akan juga berkirim surat kepada Depkumham itu pun saya usahakan. Kalau kebijakan dari Depkumham tetap tidak bisa dikeluarkan, berarti persidangan tetap secara online, mejelis hakim sudah tidak bisa berbuat apa-apa lagi," kata dia. Seperti dikutip Antara.

Baca juga:
Hakim Tolak Eksepsi Ade Yasin, Sidang Berlanjut Pemeriksaan Saksi
Kasus Ade Yasin, KPK Jadwalkan Periksa Ketua DPRD Kabupater Bogor
Jaksa KPK Tolak Eksepsi Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin
Sidang Dugaan Suap Ade Yasin, Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan Dakwaan Jaksa KPK
Ade Yasin Ditangkap KPK, DPRD Bogor Tolak Bahas Laporan Keuangan 2021
Jaksa KPK Ungkap Suap Ade Yasin, Rp100 Juta untuk Biaya Sekolah eks Kepala BPK Jabar

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.