LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ada Tiga WNA Digerebek Satpol PP di Hotel, Ini Penjelasan Imigrasi

Sejauh ini, yang ditemukan melanggar hanya WNA DC karena menetap di Indonesia melebihi batas waktu yang ditentukan alias overstay.

2019-08-08 13:56:20
razia WNA
Advertisement

Pihak Imigrasi Non-TPI Kelas 1 Jakarta Pusat masih memeriksa intensif tiga Warga Negara Asing (WNA) yang tertangkap Satpol PP Sawah Besar. Ketiganya diduga hendak berbuat mesum dengan wanita asal Indonesia di sebuah Hotel Kawasan Jakarta Pusat pada 31 Juli 2019.

Kepala Kantor Imigrasi Non-TPI Kelas 1 Jakarta Pusat, Is Edy Eko Putranto mengatakan, penyelidikan terhadap HA (17) dan SM (15), Warga Negara Afghanistan. Serta DC (42), Warga Negara Nigeria terus berlanjut.

Sejauh ini, yang ditemukan melanggar hanya WNA DC karena menetap di Indonesia melebihi batas waktu yang ditentukan alias overstay.

Advertisement

Sebagaimana pada Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Yang jelas satu dari WNA sudah ditemukan adanya pelanggaran imigrasi. Bila terbukti, akan kita proses atau beri tindakan keimigrasian berupa deportasi," kata Edy, Kamis (8/8).

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Non-TPI Kelas 1 Jakarta Pusat Ruhiyat M. Tolib membeberkan hasil pemeriksaan.

Advertisement

Tolib mengatakan, ketiganya memiliki hubungan spesial dengan tiga wanita asal Indonesia, yang turut terjaring saat operasi.

"Ditemukan dua orang pasangan tidak sah ada di dalam satu kamar. Di kamar lain juga ada pasangan tidak sah. Yang perempuan itu dibawa sama Satpol PP. Sementara tiga orang asing diserahkan ke kami di lobi hotel," ucap dia.

"Pengakuannya mereka ini pacaran. Cuma memang umur berbeda sangat jauh. Keterangan itu diperkuat dengan hasil dari pemeriksaan alat komunikasi milik mereka. Kami pun tidak menemukan bukti transaksi," dia menambahkan.

Saat itu, Tolib menegaskan, ketiga WNA belum sempat melakukan hubungan layaknya suami-istri

"Baru melakukan percakapan. Mereka tidak mengaku berhubungan seks," ujar dia

Tolib mengatakan, pihaknya juga telah memeriksa pemilik hotel. "Ternyata yang menyewa itu bukan atas nama mereka (WNA). Tapi atas nama perempuan-perempuan ini," ujar dia.

Tolib menjelaskan, DC (42) terancam dideportasi. Sementara dua WNA akan dibina oleh UNHCR. Sebab, statusnya adalah pencari suaka.

"Dua warga negara asing berada di bawah naungan UNHCR, yang ada di Mampang. Pembinaan kedua WNA tersebut di bawah naungan LSM save the children. Sejak diamankan konselingnya sudah berjalan 4 kali," ucap dia.

Reporter: Ady Anugrahadi

Baca juga:
Langgar Izin Tinggal, 30 WN China di Deportasi Imigrasi Semarang
Bule Mengamuk dan Berteriak-teriak Resahkan Warga Diamankan Satpol PP di Gianyar
Bikin Resah Warga, Bule Australia Melorotkan Celana di Badung Diciduk Satpol PP
Tidak Terima Teman Ditangkap, Ratusan WNA Demo di Rudenim Pekanbaru
19 Tahun Dirawat Nenek di Kuansing, Zamri Dideportasi ke Malaysia
Berdalih Tidak Punya Uang Urus Izin, 2 WNA Overstay hingga Menikah di Jabar

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.