Ada pesta seks gay di spa, Djarot minta warga ikut aktif lakukan pengawasan
Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek tempat prostitusi pria pencinta sesama jenis di T1 Sauna, Ruko Plaza Harmoni, Jalan Suryo Pranoto, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (6/10) malam. Saat diciduk, polisi menemukan fakta bahwa mereka tengah melangsungkan pesta seks sesama jenis.
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat meminta warga untuk ikut serta aktif mengawasi tempat-tempat usaha, terlebih tempat pusat kebugaran di sekitar lingkungannya. Hal ini guna menghindari penyalahgunaan izin usaha seperti yang terjadi kebugaran T1 Sauna yang terletak di Ruko Plaza Harmoni.
Tempat itu beberapa waktu lalu digerebek polisi karena menjadi lokasi prostitusi pria pecinta sesama jenis atau gay. Djarot menyatakan pengawasan yang paling efektif adalah pengawasan dari warga sekitar.
"Begitu izin itu diberikan gitu ya maka pengawasan ada pada mereka," kata Djarot usai peresmian renovasi Masjid Jami Al-Anwar (Masjid Angke), Jakarta Barat, Selasa (10/10).
Djarot juga menekankan pengawasan dari Pemprov DKI tetap dilakukan di bawah Dinas Pariwisata. Bahkan dia mengatakan demi mengawasi tempat-tempat pusat kebugaran para bawahannya sampai menyamar sebagai pengunjung.
"Kalau ketika pengawasan masuk mereka yah pura-pura seperti dengan izin (pusat kebugaran) begitu pengawasan sudah selesai dua tiga hari kembali lagi aslinya (tempat prostitusi). Oleh sebab itu pengawasan dari warga masyarakat menjadi bagian penting," katanya.
Seperti diberitakan, Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek tempat prostitusi pria pencinta sesama jenis di T1 Sauna, Ruko Plaza Harmoni, Jalan Suryo Pranoto, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (6/10) malam. Saat diciduk, polisi menemukan fakta bahwa mereka tengah melangsungkan pesta seks sesama jenis.
Sebanyak 51 pria diamankan dari penggerebekan tersebut. Dari puluhan orang itu, terdapat juga empat warga China, seorang warga Thailand, seorang warga Malaysia dan seorang warga Singapura.
Pengelola spa bersama karyawannya telah dijadikan tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni GG, GCMP, NA, ES dan K. Sementara satu orang lagi dengan inisial H masih buron. Mereka dijerat Pasal 30 jo Pasal 4 Ayat 2 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 dan atau Pasal 296 KUHP.
Baca juga:
Ini aktivitas spa gay di Harmoni yang digerebek polisi
Menengok spa gay di Harmoni yang digerebek polisi Jumat lalu
Gubernur DKI kecolongan ada prostitusi gay berkedok pusat kebugaran
Bisnis esek-esek berkedok spa & gym yang tak pernah padam di ibu kota