LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ada penolakan dari warga, Satpol PP eksekusi paksa lahan di Solo

Ratusan petugas gabungan tiba di lokasi pukul 08.20 WIB. Mereka telah menyampaikan pemberitahuan kepada warga untuk segera melakukan pengosongan karena lahan akan dirobohkan. Pengumuman tersebut langsung direspons warga dengan penolakan. Meski mendapat penolakan, petugas tidak menghentikan proses eksekusi.

2018-10-11 10:48:08
Sengketa Lahan
Advertisement

Ratusan petugas Satpol PP dibantu Polri dan TNI melakukan eksekusi sejumlah rumah di lahan hak pakai (HP) Pemkot 105, di Kelurahan Jebres, Solo, Kamis (11/10). Upaya eksekusi yang sudah direncanakan lama tersebut mendapatkan penolakan warga.

Warga mengadang petugas Satpol PP. Menurut para penghuni, eksekusi tersebut tidak sesuai dengan peraturan. Warga mengatakan, saat ini kasus sengketa lahan tersebut masih berproses di Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah (KIP) Jateng. Kendati demikian, ratusan anggota Satpol PP berkeras melakukan pengosongan.

Ratusan petugas gabungan tiba di lokasi pukul 08.20 WIB. Mereka telah menyampaikan pemberitahuan kepada warga untuk segera melakukan pengosongan karena lahan akan dirobohkan. Pengumuman tersebut langsung direspons warga dengan penolakan. Meski mendapat penolakan, petugas tidak menghentikan proses eksekusi.

Advertisement

Tim gabungan langsung mengeluarkan barang-barang milik warga yang masih ada di dalam rumah dan selanjutnya dilakukan pembongkaran.

"Pembongkaran paksa ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Proses di KIP itu tidak ada kaitannya dengan pembongkaran," ujar Kepala Satpol PP, Sutarja.

Menurut dia, proses yang sedang berjalan di KIP tidak berkaitan dengan Pemkot Solo, melainkan antara warga dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sehingga, proses pembongkaran paksa tetap dilakukan.

Advertisement

Baca juga:
Persoalan sertifikat ganda, ganti rugi lahan tol Serpong-Cinere tertunda
Rumah ditembok tetangga, Abdul & Kotijah keluar masuk harus lompat
2 Eks pejabat Pemkot Surabaya tersangka korupsi proyek tanah
Terima ratusan massa aksi, Kapolda Sumut janji selesaikan masalah penggusuran
Tetangga hibahkan tanah, rumah Eko terkepung bangunan kini bisa diakses lagi
Terungkap fakta-fakta baru soal rumah Eko yang tak punya jalan

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.