LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

ACTA laporkan akun Facebook diduga lakukan penistaan agama

ACTA laporkan akun Facebook diduga lakukan penistaan agama. Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menyambangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Selasa (12/9). Kedatangan ACTA guna melaporkan pemilik akun Facebook bernama Tirtahadi Chandra yang diduga telah melakukan pelecehan terhadap umat Islam.

2017-09-12 16:18:38
Penistaan Agama
Advertisement

Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menyambangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Selasa (12/9). Kedatangan ACTA guna melaporkan pemilik akun Facebook bernama Tirtahadi Chandra yang diduga telah melakukan pelecehan terhadap umat Islam.

"Hari ini kami melaporkan pemilik akun Facebook berinisial TC, yang memposting beberapa tulisan yang telah menodai umat Islam. Tulisan itu, antara lain berbunyi 'Hayo ngaku, siapa di sini yang bersahadat: hoax adalah sebagaian dari iman yang diposting pada tangal 3 September 2017," kata Sekjen ACTA Jamaal Yamanie di lokasi, Selasa(12/9).

"Masih ada yang bersahadat: Goblok adalah sebagian dari iman@Mahfuddin Ismail Toriu' yang diposting pada tanggal 10 September 2017," sambungnya.

Jamaal menerangkan, di dalam Islam sudah dijelaskan kalau syahadat berasal dari bahasa Arab, yang artinya 'ia telah menyaksikan' dan sebagai bentuk pengakuan akan ke-Esa-an Allah sebagai Tuhan dan Muhammad sebagai Rasulnya.

"Mempelesetkan syahadat menjadi seperti ditulis dalam akun Facebook tersebut bisa dikategorikan telah menodai ajaran Islam," tegasnya.

Selain itu, lanjut Jamaal, kalau saat ini tim informasi dan teknologi ACTA tengah menelusuri beberapa akun ataupun postingan yang diduga serupa.

"Kami sedang menelusuri lebih lanjut.Kami berharap Bareskrim, Polri bisa bertindak cepat untuk mengusut kasus ini.Jika ada bukti yang cukup sebaiknya pelaku seera ditangkap, dan diamankan agar tidak memancing keributan sosial," katanya.

Chandra sendiri sudah dilaporkan dengan nomor laporan LP/924/IX/2017/Bareskrim karena dianggap melanggar Pasal 156 dan Pasal 156a KUHP dan Pasal 45a juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11/2008 tentang ITE Pasal sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 19/2016 tentang perubahan UU ITE.

"Ancaman enam tahun penjara," pungkasnya.

Beberapa waktu lalu, ACTA juga menjadi salah satu kelompok yang melaporkan Basuki T Purnama (Ahok) ke polisi dalam kasus penistaan agama. Ahok kini tengah meringkuk di Mako Brimob karena dinyatakan bersalah oleh hakim.(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.