ACT Selewengkan Rp34 Miliar Dana Korban Boeing, Termasuk Buat Gaji Pengurus
Empat tersangka yakni, Ahyudin (A) mantan Presiden ACT, Ibnu Khadjar (IK) Presiden ACT, Hariyana Hermain (HH) dan NIA, anggota pembina ACT.
Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan empat orang tersangka penyelewengan dana ACT (Aksi Cepat Tanggap). Keempatnya, diketahui juga menyelewengkan Rp34 miliar dari Rp138 miliar pemberian Boeing.
Empat tersangka yakni, Ahyudin (A) mantan Presiden ACT, Ibnu Khadjar (IK) Presiden ACT, Hariyana Hermain (HH) dan NIA, anggota pembina ACT.
"Total dana yang diterima oleh ACT dari Boeing kurang lebih Rp138 miliar. Digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp103 miliar dan sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukkannya," ungkap Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf saat jumpa pers di Mabes Polri, Senin (25/7).
Penyelewengan dana Rp34 miliar itu antara lain:
-Pengadaan armada truk senilai Rp2 miliar
-Program food boost senilai Rp2,8 miliar
-Pembangunan pesantren di Tasikmalaya senilai Rp8,7 miliar
-Koperasi Syariah 212 senilai Rp10 miliar.
-Dana talangan untuk satu CV dan satu PT senilai Rp10 miliar
"Kemudian juga untuk gaji pengurus (ACT). Sehingga jika ditotal senilai Rp34 miliar," beber Helfi.
Baca juga:
Polisi Tetapkan Ahyudin & Ibnu Khadjar Tersangka Penggelapan Dana ACT
Polisi Periksa Ketua Dewan Syariah ACT Terkait Kasus Dugaan Penyelewengan Dana
Hari Ini, Polisi Gelar Perkara Tentukan Tersangka Kasus Dugaan Penyelewangan Dana ACT
BNPT Investigasi Dana Mencurigakan ACT Mengalir ke India dan Turki
Polisi Gelar Perkara Kasus ACT untuk Tetapkan Tersangka Pekan Depan
Kini Giliran Bos Perusahaan Bentukan ACT Diperiksa Terkait Dana Korban Lion Air