LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Abu Bakar Ba'asyir terima remisi 4 bulan di HUT RI ke-73

Pemberian remisi kepada Ba'asyir karena yang bersangkutan berkelakuan baik selama menjadi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

2018-08-17 22:44:10
Abu Bakar Ba'asyir
Advertisement

Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir mendapat remisi empat bulan di hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-73, Jumat (17/8).

Pemberian remisi kepada Ba'asyir karena yang bersangkutan berkelakuan baik selama menjadi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, David Hasudungan, mengatakan, remisi yang didapat Ba'asyir kali ini adalah yang ketiga kalinya.

Advertisement

"Iya, ini sudah tahun ketiga beliau mendapat remisi. Kisarannya empat bulan," kata David, saat dihubungi, Jumat (17/8).

David menyebut, sejauh ini kondisi Ba'asyir dalam keadaan cukup sehat. Hanya saja, sesekali dia mengeluh sakit di bagian kakinya.

Rencananya, sambung David, Ba'asyir akan kembali dirujuk ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta pada 27 Agustus 2018 mendatang.

Advertisement

"Keluhannya sebatas masalah di kaki seperti sebelumnya. Mungkin, akhir Agustus akan kami bawa ke RSCM untuk memeriksa lebih lanjut," sebutnya.

Abu Bakar Ba'asyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011 lalu. Ia terbukti bersalah dalam beberapa kasus terorisme di tanah air.

Ba'asyir menjadi warga binaan di Lapas Kelas III Gunung Sindur, Bogor, pada 16 April 2016 lalu dan ditempatkan di dalam sel khusus dengan pengamanan high maximum security.

Baca juga:
Kisah haru napi di Makassar bertemu keluarga usai menerima remisi bebas
124 Napi di Riau dapat remisi bebas saat HUT RI ke-73, 2 di antaranya koruptor
1.325 Narapidana Lapas Lowokwaru Malang dapat remisi HUT RI ke-73
HUT RI ke-73, Nazaruddin dapat remisi 6 bulan
11.995 Narapidana di Jawa Barat dapat remisi HUT RI, 258 orang bebas
3.834 Napi dari 15 Lapas & Rutan di Riau dapat remisi HUT RI

(mdk/rzk)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.