LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Absen di pemeriksaan pertama, Nurhadi kembali dipanggil KPK

Pemeriksaan Nurhadi hari ini sebagai saksi untuk tersangka Doddy Ariyanto Supeno (DAS).

2016-05-24 10:31:17
Jakarta
Advertisement

Setelah sempat absen dari pemanggilan pertama, Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman kembali diagendakan diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan Nurhadi hari ini sebagai saksi untuk tersangka Doddy Ariyanto Supeno (DAS).

"Iya, yang bersangkutan (Nurhadi) dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk DAS terkait tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait pengajuan peninjauan kembali pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Selasa (24/5).

Tidak hanya Nurhadi, penyidik KPK hari ini juga memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangannya, di antaranya ada anggota Polri seperti Fauzi Hadi Nugroho, Andi Yuliyanto, Dwianto Budiawan.

Selain anggota Polri, penyidik KPK juga memanggil Kuzaeni selaku sopir, Eddy Sindoro selaku Presiden Komisioner PT Lippo Development, dan Edy Nasution Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Jumat lalu (20/5) melalui stafnya Nurhadi menyampaikan surat keterangan tidak bisa hadir pemeriksaan dengan alasan orangtuanya sakit.

"Iya kemarin stafnya mengantarkan surat tidak bisa hadir dikarenakan orangtua yang bersangkutan (Nurhadi) sedang sakit. Maka dari itu KPK akan kembali menjadwalkan ulang," ujar Yuyuk, Senin (23/5).

Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Rabu (20/4) sekitar pukul 10.45 WIB di sebuah hotel bilangan Jakarta Pusat. Keduanya diciduk KPK seusai melakukan transaksi terkait pengajuan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dari hasil penangkapan, KPK menyita uang Rp 50 juta dari Edy Nasution. Diduga commitment deal dalam kasus ini mencapai Rp 500 juta. Namun Agus menegaskan KPK akan terus mendalami kasus ini sampai menemukan otak pelaku utama. Pasalnya keduanya diduga masih sekadar perantara dari pihak tertentu.

Hal itu didasari dengan pemberian juncto pasal yang dikenakan terhadap keduanya oleh KPK. Untuk Edy Nasution selaku penerima dikenakan pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 KUHP pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk Doddy Arianto Kusuma selaku pemberi dikenakan pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atas pengembangan kasus ini KPK pun langsung menggeledah empat lokasi di antaranya kantor PT Paramount Enterprise di Gading Serpong Boulevard Tangerang, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, rumah Nur Hadi Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung, terakhir di ruang kerja milik Nur Hadi di Mahkamah Agung.

Dalam penggeledahan di rumah Nurhadi, penyidik menemukan uang total Rp 1,7 miliar dengan beberapa mata uang asing setidaknya ada lima jenis mata uang asing yang ditemukan USD 37.603, SGD 85.800, Yen 170.000, Real 7.501, Euro 1.335 dan Rp 354.300.(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.