LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Aborsi bayi hasil perkosaan, WA akhirnya dibebaskan hakim PT Jambi

Pengadilan Tinggi Jambi memvonis bebas WA (15), seorang remaja korban pemerkosaan oleh kakak kandungnya sendiri. Sebelumnya, WA divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Muara Bulian karena melakukan aborsi.

2018-08-28 13:28:52
Aborsi
Advertisement

Pengadilan Tinggi Jambi memvonis bebas WA (15), seorang remaja korban pemerkosaan oleh kakak kandungnya sendiri. Sebelumnya, WA divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Muara Bulian karena melakukan aborsi.

Vonis bebas ini diinformasikan oleh Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara.

ICJR memberikan apresiasi tinggi bagi Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi dalam putusan ini, terkhusus karena Majelis Hakim pada perkara ini berani untuk mengambil langkah yang sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang ada di Indonesia dengan menggunakan ketentuan 'daya paksa' sebagaimana diatur dalam Pasal 48 KUHP yang berbunyi 'Barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana'.

Advertisement

Menurut ICJR, ketika Majelis hakim menggunakan alasan daya paksa, terlihat bahwa Majelis hakim melihat kasus ini tidak hanya secara hitam putih, melainkan ada ketelitian dalam melihat kondisi korban.

"Hal ini juga sesuai dengan Amicus Curiae yang telah dikirimkan ICJR pada tanggal 6 Agustus 2016 ke PT Jambi yang mencatat pentingnya melihat pengaruh daya paksa atau keadaan memaksa atau keadaan darurat atau overmacht dalam kasus ini sesuai Pasal 48 KUHP," jelas Anggara dalam keterangannya, Selasa (28/8).

ICJR menilai, dalam hal penggunaan Pasal 48 KUHP untuk kasus aborsi yang sejenis, Putusan ini dapat dijadikan Landmark Decision (putusan penting) bagi penegakan hukum dan peradilan di Indonesia. Korban sering kali dipandang tidak seimbang utamanya bagi perempuan dan untuk kasus seperti aborsi.

Advertisement

Melihat kondisi korban yang diduga melakukan tindak pidana harus dilakukan secara teliti. Sekali lagi, hukum tidak bisa dipandang hanya hitam dan putih.

"Hukum harus menjamin rasa keadilan dan melihat kondisi pelaku tindak pidana, apalagi korban yang dianggap melakukan tindak pidana karena terpaksa," tegas Anggara.

ICJR juga mengarisbawahi bahwa dari kasus ini harus ada perombakan perspektif bagi aparat penegak hukum khususnya polisi dan jaksa dalam menangani kasus Anak dan Perempuan.

Untuk Mahkamah Agung, putusan di tingkat pertama di PN Muara Bulian merupakan tanda waspada, bahwa berarti Perma No 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum belum terimplementasi dengan baik.

Lebih jauh, putusan ini juga lampu kuning bagi perkembangan hukum pidana karena terlihat baik Polisi, Jaksa dan Hakim di tingkat pertama belum fasih melihat ketentuan KUHP khususnya penggunaan pasal 48 KUHP. Padahal untuk kasus-kasus seperti ini penggunaan perspektif dan ketelitian sangat dibutuhkan dari seluruh aparat penegak hukum.

Regulasi aborsi dalam kondisi tertentu tak dipidana

Dalam konteks regulasi, ICJR menekankan pentingnya melihat lagi pengetatan penggunaan pidana aborsi dalam hukum pidana. Mengikuti ketentuan UU Kesehatan, maka dalam kondisi alasan indikasi medis dan korban perkosaan, aborsi harus dipertimbangkan sebagai perbuatan yang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

"Untuk itu, Pemerintah dan DPR perlu segera memastikan diaturnya regulasi tentang pengecualian pidana aborsi bagi salah satunya korban perkosaan," jelasnya.

Sebagai catatan, dalam Pasal 502-504 RKUHP (draf 9 Juli 2018), pengecualian mengenai pidana aborsi yang dilakukan dengan alasan korban perkosaan, tidak diakomodasi oleh Tim Perumus RKUHP.

Pengecualian pemidanaan hanya berlaku bagi dokter yang melakukan pengguguran kandungan karena indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban perkosaan, namun tidak berlaku bagi perempuan yang kandungannya digugurkan itu sendiri.

Bahkan RKUHP, secara spesifik mengkriminalisasi perempuan yang melakukan aborsi, tanpa melihat latar belakang perempuan tersebut.

"Rumusan RKUHP seperti ini dapat menimbulkan kekhawatiran terjadinya kembali kriminalisasi terhadap korban perkosaan yang melakukan aborsi," tutur Anggara lagi.

Terakhir, ICJR mendorong pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait untuk memberikan perlindungan dan penanganan medis dan psikologis bagi Anak korban perkosaan di Jambi ini.

Anak perlu dijamin hak untuk direhabilitasi serta mendapatkan ganti rugi atas proses pidana yang selama ini telah berjalan berdasarkan ketentuan dalam KUHAP.

Baca juga:
Aliansi Keadilan kecam pidana penjara ke anak korban perkosaan yang aborsi
Aksi menuntut keadilan untuk WA korban pemerkosaan
Remaja 15 tahun korban perkosaan dibui karena aborsi, ini penjelasan MA
Terjaring razia di wisma, sejoli ketahuan simpan janin di jok motor
Polisi ungkap praktik aborsi yang sudah beroperasi 25 tahun di Magelang
Aborsi bayi hasil hubungan sedarah kakak adik dibantu ibu kandung

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.