LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Abai Protokol Kesehatan, 40 Pelaku Usaha di Pekanbaru Ditegur

Sebagian besar pelaku usaha seperti hotel dan tempat hiburan yang mendapat teguran tertulis karena tidak melengkapi fasilitas protokol kesehatan terhadap pengunjungnya. Seperti tidak melengkapi tempat pencuci tangan, tidak menerapkan physical distancing dan pengunjung tidak menggunakan masker.

2020-06-27 12:33:00
Covid-19
Advertisement

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru telah menerbitkan surat teguran tertulis pada 40 pelaku usaha, masyarakat dan perorangan. surat teguran itu dikeluarkan sejak awal Juni 2020 bersamaan dengan Peraturan Wali kota tentang Perilaku Hidup Baru selama masa pandemi Covid-19.

"Surat teguran itu dilayangkan kepada masyarakat dan pelaku usaha karena mereka tidak menerapkan protokol kesehatan dalam masa transisi menuju new normal, sesuai Perwako," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono dalam keterangannya di Pekanbaru. Demikian dikutip dari Antara, Sabtu (27/6).

Sebagian besar pelaku usaha seperti hotel dan tempat hiburan yang mendapat teguran tertulis karena tidak melengkapi fasilitas protokol kesehatan terhadap pengunjungnya. Seperti tidak melengkapi tempat pencuci tangan, tidak menerapkan physical distancing dan pengunjung tidak menggunakan masker.

Advertisement

Selain itu teguran tertulis juga ditujukan kepada masyarakat yang tidak menerapkan physical distancing dan mereka juga dilakukan pendataan.

"Setelah diberikan teguran, kita cek lagi dan kontrol, kalau masih bandel, kita bisa cabut izin usaha bagi pelaku usaha, kalau perorangan kita lakukan pemblokiran NIK," kata Agus.

Selai itu pihaknya juga terus melakukan kontrol rutin kepada pelaku usaha dan masyarakat. Ia memastikan masyarakat dan pelaku usaha harus mengikuti Perwako PHB Nomor 104 Tahun 2020 dan ia juga meminta masyarakat supaya disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Advertisement

Baca juga:
Pemkot Banjarmasin Larang Pasar Terapung Beroperasi
Kabupaten Bekasi Masih Zona Kuning Covid-19, Ojek Online Belum Boleh Bawa Penumpang
Partai Golkar Ajak Masyarakat Tetap Taati Protokol Kesehatan Covid-19
Jubir Presiden: Polri Sudah Membubarkan 4.492.976 Kerumunan Massa Selama PSBB
Gelar Seleksi UTBK, Perguruan Tinggi Diminta Terapkan Protokol Covid-19

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.