LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

99 Remaja pria korban prostitusi gay harus ditangani intensif

Para korban diketahui banyak berasal dari desa-desa sekitar wilayah puncak.

2016-09-01 13:07:43
Prostitusi gay di Puncak Bogor
Advertisement

Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jawa Barat, Netty P Heryawan menilai, 99 remaja pria korban muncikari AR harus dapat penanganan intensif. Pihaknya yakin bahwa para korban masih dalam keadaan terpuruk.

"Peraturan apapun harus memotret upaya rehabilitasi korban dan keluarga korban. Padahal ketika orang ramai pemberatan hukuman, korban masih terpuruk. Korban tetaplah korban. Rehabilitasi sosial keniscayaan yang harus didorong," kata Netty di Salman ITB, Bandung, Kamis (1/9).

Kasus penjualan 99 remaja pria buat kaum gay ini berhasil dibongkar Bareskrim Mabes Polri di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat pada Selasa 30 Agustus lalu.

Menurut dia, P2TP2A Kabupaten Bogor sudah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Seluruh korban nantinya akan menempuh rehabilitasi untuk pemulihan.

"Kalau sudah jadi ranah KPAI saya yakin ini lembaga negara sudah miliki langkah, salah satunya rehabilitasi sosial pada korban. Yang jelas rehabilitasi sangat bergantung pada kondisi psikologis korbannya, kalau berat harus ada keterlibatan para ahli. Seperti psikolog dan pendamping spiritual," ujarnya.

Para korban diketahui banyak berasal dari desa-desa sekitar wilayah puncak. Menurut Netyy, Kondisi ini menjadi kesempatan pelaku. "Ini kelihaian pelaku juga di sini, berbagai cara menggunakan jurus melumpuhkan anak-anak," ungkapnya.

Maka dari itu, pihaknya meminta pelaku harus dihukum berat agar mendapatkan efek jera. Bahkan pelaku bisa dijerat tiga pasal sekaligus

"Jadi artinya pelakunya pantas dijerat dengan beberapa Undang-undang baik itu ITE, Pornografi dan tindak pidana perdagangan orang," terangnya.(mdk/ang)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.