LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

98 Penyelenggara Pemilu di Daerah Jadi Kader Parpol

Idham mengatakan, 98 penyelenggara pemilu tersebut tidak pernah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) parpol atau tidak pernah mengajukan diri menjadi anggota partai politik.

2022-08-05 09:25:01
KPU
Advertisement

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan terdapat 98 orang penyelenggara pemilu di daerah telah dicatut namanya untuk menjadi kader partai politik (parpol).

Aduan tersebut diperoleh Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI dari KPU Provinsi hingga pukul 19.08 pada Kamis (4/8).

"Ada 98 orang penyelenggara pemilu di daerah yang telah menyampaikan pengaduan bahwa nama-nama mereka ada di dalam daftar keanggotaan partai politik yang ada di dalam aplikasi SIPOL," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Idham Holik.

Advertisement

Dia mengatakan, 98 penyelenggara pemilu tersebut tidak pernah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) parpol atau tidak pernah mengajukan diri menjadi anggota partai politik.

Para pelapor tersebut tersebar dari 22 provinsi dengan rincian 4 orang personalia sekretariat KPU Provinsi (unsur Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri/PPNPN), 22 orang komisioner KPU Kabupaten/Kota, dan 72 orang personalia sekretariat KPU Kabupaten/Kota (80 persen berasal dari PPNPN).

Advertisement

Nantinya, KPU akan mengklarifikasi kepada para parpol untuk memastikan kebenaran dan keabsahan daftar nama anggota tersebut.

"Berdasarkan ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 32 ayat 1 PKPU No. 4 Tahun 2022, apabila ada penyelenggara pemilu didapati menjadi anggota partai politik dinyatakan berpotensi tidak memenuhi syarat dan akan diklarifikasi kepada partai politik untuk memastikan kebenaran dan keabsahan daftar nama anggota tersebut," jelas Idham.

Ke-98 orang ini telah melakukan pengecekan secara mandiri melalui website info.pemilu.kpu.go.id sebagai bentuk partisipasi masyarakat.

"Selama tahapan pendaftaran partai politik dan verifikasi dokumen persyaratan partai politik calon peserta pemilu tersedia ruang partisipasi dalam bentuk pengecekan keanggotaan partai politik dan dipersilakan untuk mengisi Formulir Tanggapan Masyarakat yang tersedia di dalam website info.pemilu.kpu.go.id. Hal ini diatur dalam Pasal 140 ayat PKPU No. 1 Tahun 2022," tutup Idham.

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.