9.552 Narapidana di Jabar Tidak Bisa Mencoblos di Pemilu 2019
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Jabar) memastikan ada 9.552 narapidana tidak menyalurkan hal politiknya di Pemilu Serentak 2019. Mereka tak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) karena berbagai hal, salah satunya terganjal masalah administrasi.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Jabar) memastikan ada 9.552 narapidana tidak menyalurkan hal politiknya di Pemilu Serentak 2019. Mereka tak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) karena berbagai hal, salah satunya terganjal masalah administrasi.
Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar Liberti Sitinjak mengatakan, dari total 24.328 warga binaan yang tersebar, para narapidana yang bisa memilih sebanyak 14.776. Data itu diterima dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) H-1 pelaksanaan pencoblosan.
"Sisanya sebanyak 9.552 warga binaan tidak masuk daftar pemilih tetap (DPT)," ujarnya di Bandung, Selasa (16/4).
Ada beragam faktor yang menyebabkan para narapidana tidak masuk dalam DPT. Seperti, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tak terdaftar di KPU. Atau banyak yang baru melakukan perekaman e-KTP.
Selain itu, narapidana yang tak masuk dalam DPT adalah warga negara asing bebas sebelum 17 April, serta warga binaan masih di bawah umur.
Dari data yang diterima, di Lapas Kelas I Banceuy 718 warga binaan tidak terdaftar di Server KPU. Lalu di Lapas Kelas II Cibinong, 610 orang warga binaan memiliki NIK namun tidak terdaftar di server KPU dan 504 lainnya masuk tahanan baru.
Di Lapas Narkotika Kelas II A Cirebon, ada 726 tidak masuk daftar pemilih. Di Rutan Bandung, ada 715 narapidana tidak ada NIK sehingga tidak terdaftar di server KPU.
Baca juga:
510 Narapidana di Depok Terancam Tidak Dapat Mencoblos di Pemilu 2019
Dari 1.800 Napi, Hanya 815 Bisa Mencoblos di Lapas Kedungpane
580 Narapidana Lapas Samarinda Dipastikan Tidak Bisa Mencoblos
Pakai Formulir A5, 41 Tahanan di Tangerang Selatan Dipastikan Mencoblos